Berita Kriminalitas
Pasutri di Bangka Barat Babel Nekat Edarkan Sabu demi Bayar Utang, Dibekuk Polisi saat Berboncengan
Ia menjelaskan, penangkapan pasutri YU dan HA berdasarkan informasi dari masyarakat pada Senin (16/12/2024) sore.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pasangan suami istri (pasutri), YU (35) dan HA (41) warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi karena dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Mentok.
Keduanya diamankan polisi saat berboncengan naik sepeda motor
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu, dengan berat brutto 4,51 gram.
"Jadi pelaku merupakan suami istri, peran keduanya sebagai kurir atau pengedar sekaligus pemakai. Dengan motif mengedarkan ekonomi untuk bayar utang," ungkap Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan pasutri YU dan HA berdasarkan informasi dari masyarakat pada Senin (16/12/2024) sore.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan di lokasi daerah rawan terjadinya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
"Anggota berhasil mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri HA dan YU, mereka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerakan gerik mencurigakan," bebernya.
Saat diperiksa, kata Budi, anggota menemukan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
"Kondisinya masih dikemas dalam potongan pipa sedotan siap edar dan sempat dibuang pelaku YU di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan di dompet pelaku HA, didapatkan satu bal plastik klip bening ukuran kecil," imbuhnya.
Pasutri YU dan HA beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Budi menambahkan bahwa pasutri yang ditangkap polisi itu sudah sekitar satu bulan mengedarkan narkoba di wilayah Mentok, Bangka Barat, dengan cara dilempar atau dipeta.
"Untuk asal barang dari Pangkalpinang dan sumber dalam penyelidikan," sebutnya.
Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupaa 20 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 20 potongan pipet plastik, 1 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil.
Kemudian, 1 buah bekas bungkusan sereal warna ungu, 1 buah handphone android merek Samsung Galaxy J2 Prime, 1 buah dompet kulit warna cokelat, 1 unit sepeda motor matik Honda Beat warna hitam.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
![]() |
---|
Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
![]() |
---|
Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
![]() |
---|
Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.