Terkuak Datuk Pegawai Honorer Kementerian PUPR, Bukan Sopir Biasa Keluarga Lady Dokter Koas

Datuk adalah penganiayaan dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi.

Editor: Alza
Istimewa
Datuk penganiaya Luthfi, dokter koas Unsri ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024) di Polda Sumsel. 

3. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000
1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2019, HADIAH Rp. 450.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 830.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 670.700.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.725.751.869

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 9.426.451.869

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.426.451.869

Fadilla alias Datuk Jadi tersangka

Sementara itu, Fadilla alias Datuk (38) saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dokter koas Luthfi.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu pun langsung ditahan oleh penyidik di Polda Sumsel.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, Lina Dedy yang merupakan ibu Lady sempat mengintimidasi korban.

Teman korban dijadwalkan jaga malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” kata Kombes M Anwar Reksowidjojo dikutip dari Sripoku, Sabtu (14/12/2024).

Namun permintaan Lina Dedy itu seperti tidak direspon oleh korban.

Sehingga hal itu membuat pelaku Datuk langsung emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban.

Tersangka berada di lokasi karena diminta oleh Sri Meilina atau Lina Dedy, ibu dari Lady.

“Motifnya karena pelaku kesal korban seperti tidak respons ibu teman korban.

Pelaku sudah kerja 20 tahun dengan ibu teman korban ini,” jelasnya.

(Bangkapos.com/Tribun Medan/Tribun Sumsel/Tribunnews)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved