Terkuak Datuk Pegawai Honorer Kementerian PUPR, Bukan Sopir Biasa Keluarga Lady Dokter Koas

Datuk adalah penganiayaan dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi.

Editor: Alza
Istimewa
Datuk penganiaya Luthfi, dokter koas Unsri ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024) di Polda Sumsel. 

POSBELITUNG.CO - Terungkap Fadilla alias Datuk (36) adalah pegawai honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.

Datuk adalah penganiayaan dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi.

Selain sebagai sopir keluarga Sri Meilina alias Lina Dedy, dia honorer di Kementerian PUPR.

Seperti diketahui, Dedy Mandarsyah suami Lina adalah Kepala BPJN Kalimantan Barat.

Lina Dedy merupakan ibu Lady Aurellia Pratiwi, dalang utama dalam kasus penganiayaan tersebut.

Lady adalah dokter koas RSUD Siti Fatimah Az Zahra Palembang, sama dengan Luthfi.

"Dia bukan sekadar sopir biasa. Neneknya Ibu Lina dan nenek si sopir masih sepupuan.

Dia juga bukan sopir yang dibayar bulanan, hanya diminta mengemudi jika diperlukan," kata kuasa hukum keluarga Lina, Bayu Prasetya Andrinata, Kamis (19/12/2024).

Honorer aktif

Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR, Fiko, membenarkan Datuk masih berstatus pegawai honorer aktif di instansi tersebut.

Meskipun telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

"Benar, dia pegawai honorer di sini," ujarnya.

Namun, Fiko enggan membeberkan status kepegawaian Datuk lebih lanjut karena masih menunggu instruksi dari pusat.

Profil Dedy Mandarsyah

Dedy Mandarsyah ST, MT merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved