Pos Belitung Hari Ini

Harvey Moeis Pikir-pikir, Divonis Separuh dari Tuntutan JPU

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menyatakan bakal pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini Edisi Selasa, 24 Desember 2024 

Berbeda dengan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya JPU menuntut agar Reza dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Reza diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp750 juta. 

Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tertunduk Lesu

Pantauan tribunnews.com, Harvey Moeis terus menundukkan kepala selama mendengar pembacaan amar putusan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Harvey yang saat itu mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam panjang diminta berdiri oleh Hakim Ketua Eko Aryanto saat pembacaan amar putusan.

Awalnya, Harvey masih berdiri seperti biasa ketika Hakim Eko Aryanto membacakan putusan yang menyebut bahwa suami dari artis Sandra Dewi itu terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi timah.

Namun gestur tubuh Harvey seketika berubah sesaat Hakim Eko membacakan vonis 6,5 tahun penjara terhadapnya dalam kasus tersebut.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko.

Terlihat, Harvey tampak tertunduk lesu setelah Hakim Eko membacakan vonis tersebut.

Akan tetapi selang beberapa detik, Harvey kemudian menegakkan kembali kepalanya dan memperhatikan Majelis Hakim secara saksama yang saat itu masih membacakan amar putusan.

Sementara itu setelah pembacaan putusan selesai, Harvey bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha Reza Andriansyah tak berkomentar kepada awak media.

Terpantau mereka bertiga hanya berjalan ke arah luar ruang sidang sambil melewati kerumunan awak media.

Awi-Robert 8 Tahun

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved