Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Tahun Ini, Rinciannya Mulai Golongan I Hingga IV

Pada tahun 2025, gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV, sepertinya sama dari tahun 2024.

Editor: Alza
Tribunnews
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. 

- Pensiunan PNS Golongan 3A: Rp3.558.600

- Pensiunan PNS Golongan 3B: Rp3.679.200

- Pensiunan PNS Golongan 3C: Rp3.866.000

- Pensiunan PNS Golongan 3D: Rp3.929.600

Golongan 4

- Pensiunan PNS Golongan 4A: Rp4.200.000

- Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp4.377.800

- Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp4.562.900

- Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp4.755.900

- Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp4.957.100

Gaji guru

Dikutip dari kompas.com, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal merasakan kenaikan gaji akibat adanya peraturan pemerintah yang baru.

Tahun ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji guru PNS yang naik ini akan disesuaikan kembali dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.

Jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved