Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2024 Stabil Rp1,526 Juta per Gram

Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (29/12/2024). Menjelang akhir Desember 2024, harga terbaru emas Antam hari ini stabil.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Nappisah
Ilustrasi emas Antam - Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2024 Stabil Rp1,526 Juta per Gram 

POSBELITUNG.CO - Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (29/12/2024).

Menjelang akhir Desember 2024, harga terbaru emas Antam hari ini stabil.    

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (29/12/2024), stabil di kisaran Rp1.526.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Level harga ini sama seperti perdagangan pada Sabtu (28/12/2024) kemarin.

Demikian pula harga terendah emas Antam hari ini masih tetap dibanderol Rp813.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2024, Turun Tipis di Akhir Pekan

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini, Minggu (29/12/2024), juga tak bergerak.

Yakni masih tetap dibanderol Rp1.376.000 per gram, sama seperti Sabtu kemarin.

Berikut selengkapnya harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu, 29 Desember 2024:

  • 0,5 gram: Rp813.000    
  • 1 gram: Rp1.526.000    
  • 2 gram: Rp2.992.000    
  • 3 gram: Rp4.463.000    
  • 5 gram: Rp7.405.000    
  • 10 gram: Rp14.755.000    
  • 25 gram: Rp36.762.000    
  • 50 gram: Rp73.445.000    
  • 100 gram: Rp146.812.000    
  • 250 gram: Rp366.765.000    
  • 500 gram: Rp733.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.466.600.000

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved