Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2024, Anjlok Rp13.000 di Akhir Tahun

Tepat di hari terakhir bulan Desember 2024 atau menutup tahun 2024, harga terbaru emas Antam anjlok.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi emas Antam - Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2024, Anjlok Rp13.000 di Akhir Tahun 

POSBELITUNG.CO - Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (31/12/2024).

Tepat di hari terakhir bulan Desember 2024 atau menutup tahun 2024, harga terbaru emas Antam anjlok.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (31/12/2024) dibanderol Rp1.515.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Dibandingkan dengan Senin (30/12/2024) kemarin yang berada di level Rp1.528.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp13.000 per gram.

Sementara harga terbaru emas Antam ukuran terkecil hari ini sebesar Rp807.500, turun dari Rp814.000 sebelumnya.

Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 30 Desember 2024 Naik Tipis Jadi Segini

Adapun harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga anjlok.

Harga buyback emas Antam hari ini, Selasa (31/12/2024), di kisaran Rp1.365.000 per gram atau turun Rp13.000 per gram dibandingkan Senin kemarin yang sebesar Rp1.378.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 31 Desember 2024:

  • 0.5 gram: Rp807.500    
  • 1 gram: Rp1.515.000    
  • 2 gram: Rp2.970.000    
  • 3 gram: Rp4.430.000    
  • 5 gram: Rp7.350.000    
  • 10 gram: Rp14.645.000    
  • 25 gram: Rp36.487.000    
  • 50 gram: Rp72.895.000    
  • 100 gram: Rp145.712.000    
  • 250 gram: Rp364.015.000    
  • 500 gram: Rp727.820.000    
  • 1000 gram: Rp1.455.600.000    

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved