Biodata

Biodata M Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah 2 Periode, Divonis 8 Tahun Kasus Korupsi Timah

Saat ini dia divonis penjara 8 tahun, atas kasus korupsi timah yang menjeratnya.

Tayang:
Editor: Alza
Bangkapos/Yudha Palistian
Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani perideo 2016-2021. 

POSBELITUNG.CO - Biodata Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Dia adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021.

Saat ini dia divonis penjara 8 tahun, atas kasus korupsi timah yang menjeratnya.

Meski begitu, dia mengaku ikhlas dan siap menjalani hukuman penjara tersebut.

Riza Pahlevi merasa dirinya tidak berniat buruk mengelola tata niaga timah.

“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah.

Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya,” kata Riza menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Selain pidana penjara 8 tahun, Riza juga dikenakan hukuman denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Riza tidak dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Riza, Andi Ahmad, mengatakan kliennya ikhlas karena selama persidangan tidak ada bukti terdakwa memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya. 

Semua yang dilakukan demi keberlangsungan PT Timah dan menyejahterakan masyarakat.

“Dia ikhlas karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.

Andi kemudian menyoroti nasib masyarakat yang sebelumnya menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang timah, PT Timah selama ini juga membeli hasil tambang dari masyarakat.

“Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” katanya.

Selain Riza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra juga divonis 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved