Biodata

Biodata M Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah 2 Periode, Divonis 8 Tahun Kasus Korupsi Timah

Saat ini dia divonis penjara 8 tahun, atas kasus korupsi timah yang menjeratnya.

Tayang:
Editor: Alza
Bangkapos/Yudha Palistian
Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani perideo 2016-2021. 

Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MB Gunawan tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. 

"Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk," kata Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).

Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MB Gunawan atas persetujuan tersangka Suwito Gunawan membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

"Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019-2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776, sedangkan total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448," katanya.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah dan keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MB Gunawan dan Suwito Gunawan.

Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MB Gunawan atas persetujuan Suwito Gunawan juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka Suwito Gunawan.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma," ungkap Ketut Sumedana.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (posbelitung.co)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved