Biodata

Biodata M Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah 2 Periode, Divonis 8 Tahun Kasus Korupsi Timah

Saat ini dia divonis penjara 8 tahun, atas kasus korupsi timah yang menjeratnya.

Tayang:
Editor: Alza
Bangkapos/Yudha Palistian
Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani perideo 2016-2021. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Riza dan Emil terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).

Sosok sang mantan dirut

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) adalah Direktur Utama PT Timah Tbk dua periode.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016, dia terpilih sebagai dirut di Hotel Aryaduta Jakarta.

Lalu, terpilih lagi pada RUPS Selasa 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.

Jabatan periode kedua Riza Pahlevi tak bertahan lama.

Melalui RUPS Luar Biasa, dia dilengserkan dan digantikan Achmad Ardianto, Kamis (23/12/2021). 

Achmad Ardianto pernah menjadi Dirut PT Garam dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia. 

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968.

Pendidikan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.

Lalu meraih MBA dari Cleveland University di Amerika Serikat.

Riza Pahlevi pernah menjabat Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisaris PT Gas Energi Indonesia, dan Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN.

Tersangka korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetap Riza Pahlevi sebagai tersangka, Jumat (16/2/2024).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved