Oknum DPRD Babel Y Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Tempat Karaoke Masterpiece

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, terus mendalami dan menyelidiki hingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot, Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman (kemeja putih) dan Kabag Ops ketika memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan di Masterpiece dalam kegiatan rilis akhir tahun 2024 di Aula SAR Mapolresta, Rabu (1/1/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Babel berinisial Y di tempat karaoke Masterpiece, menjadi atensi Polresta Pangkalpinang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, terus mendalami dan menyelidiki hingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Terkait adanya laporan korban penganiayaan, yang terjadi di Masterpiece berlokasi di Kecematan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah ke Polresta Pangkalpinang.

Korban penganiayaan seorang wanita melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi menindaklanjutinya termasuk memanggil saksi.

Salah satunya anggota DPRD Babel dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, terkait perkembangan kasus penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan Masterpiece, Rabu (1/1/2025).

"Untuk posisi perkara ini (penganiayaan) masih tahap penyelidikan, memang terlapor ini sempat diramaikan.

Yaitu salah satu dewan dan yang bersangkutan (dewan) bukan pelaku tapi sebagai saksi kebetulan yang terlapor bukan dia tapi temannya dari anggota dewan tersebut," terang AKP Muhammad Riza Rahman.

Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan termasuk mengundang saksi-saksi untuk mengklarifikasi kejadian penganiayaan yang terjadi di Masterpiece.

"Jadi, kami juga meluruskan juga kami masih melakukan tahap penyelidikan.

Sudah kami lakukan undangan klarifikasi namun yang bersangkutan hadir Insyaallah hari ini, satu orang saksi kemarin hadir dan satu lagi akan hadir kembali," ujarnya.

"Upaya-upaya lanjut kami telah mengumpulkan barang bukti yang akan kami gunakan, untuk memenuhi alat bukti guna memperdalam perkara penganiayaan," sambung AKP Riza.

Hal senada ditegaskan Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, pihaknya telah melakukan tindak lanjut terkait adanya laporan korban penganiayaan di Masterpiece.

"Jadi perlu kita tekankan bahwa pada saat kejadian itu Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved