Oknum DPRD Babel Y Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Tempat Karaoke Masterpiece

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, terus mendalami dan menyelidiki hingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot, Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman (kemeja putih) dan Kabag Ops ketika memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan di Masterpiece dalam kegiatan rilis akhir tahun 2024 di Aula SAR Mapolresta, Rabu (1/1/2025). 

Kita lakukan gelar perkara sehingga saat ini, status perkara ini sudah lidik dan sudah mengarah ke situ," tegas Kombes Pol Gatot Yulianto.

"Artinya sudah ada kejelasan, nanti kita tunggu kalau memang sudah terungkap semua kami dapat sampaikan ke kawan-kawan media atau melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan," ujarnya.

Sementara Y anggota DPRD Babel yang dijadikan saksi dalam kasus ini, belum memberikan respons ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun, upaya konfirmasi terus dilakukan terkait dirinya dijadikan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan di Masterpiece yang dilaporkan korban ke Polresta Pangkalpinang.

Kemudian Yogi Maulana atau Y anggota DPRD Babel saat dikonfirmasi Bangkapos.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/1/2025) membenarkan dirinya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya," jawab Yogi Maulana singkat.

(posbelitung.co/adi saputra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved