Pegawai Karaoke Masterpiece Disiram Bir, Dilempar Botol oleh Teman Anggota DPRD Babel Yogi Maulana

Penyidik Polresta Pangkalpinang membeberkan kronologi penganiayaan Razella Denada (RD), pegawai tempat karaoke Masterpiece.

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman (kemeja putih), bersama Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot dan Kabag Ops ketika memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan di Masterpiece dalam kegiatan rilis akhir tahun 2024 di Aula SAR Mapolresta. 

"Kalau dari keterangan dan pemeriksaan orang Masterpiece yang jadi saksi kemarin, itu bukan Yogi anggota dewan yang memesan roomnya tapi orang lain," tegas Riza.

Sudah dipanggil

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Babel Yogi Maulana mengaku sudah dipanggil penyidik Polresta Pangkalpinang, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai karaoke Masterpiece.

Korban seorang wanita bernama Razella Denada melaporkan kasus itu ke Polresta Pangkalpinang.

Yogi dipanggil sebagai saksi, atas dugaan pemukulan di tempat karaoke Masterpiece pada Jumat (21/12/2024) malam.

Wakil rakyat dari Partai Gerindra itu bukan pelaku utama namun sebagai saksi lantaran terlapor adalah teman Yogi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, terus mendalami dan menyelidiki hingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Hal itu terkait laporan korban penganiayaan, yang terjadi di Masterpiece berlokasi di Kecematan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi menindaklanjutinya termasuk memanggil saksi.

Salah satunya anggota DPRD Babel Yogi Maulana, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan Masterpiece, Rabu (1/1/2025).

"Untuk posisi perkara ini (penganiayaan) masih tahap penyelidikan, memang terlapor ini sempat diramaikan.

Yaitu salah satu dewan dan yang bersangkutan (dewan) bukan pelaku tapi sebagai saksi kebetulan yang terlapor bukan dia tapi temannya dari anggota dewan tersebut," terang AKP Muhammad Riza Rahman.

Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan termasuk mengundang saksi-saksi untuk mengklarifikasi kejadian penganiayaan yang terjadi di Masterpiece.

"Jadi, kami juga meluruskan juga kami masih melakukan tahap penyelidikan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved