Pegawai Karaoke Masterpiece Disiram Bir, Dilempar Botol oleh Teman Anggota DPRD Babel Yogi Maulana

Penyidik Polresta Pangkalpinang membeberkan kronologi penganiayaan Razella Denada (RD), pegawai tempat karaoke Masterpiece.

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman (kemeja putih), bersama Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot dan Kabag Ops ketika memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan di Masterpiece dalam kegiatan rilis akhir tahun 2024 di Aula SAR Mapolresta. 

Sudah kami lakukan undangan klarifikasi namun yang bersangkutan hadir Insyaallah hari ini, satu orang saksi kemarin hadir dan satu lagi akan hadir kembali," ujarnya.

"Upaya-upaya lanjut kami telah mengumpulkan barang bukti yang akan kami gunakan, untuk memenuhi alat bukti guna memperdalam perkara penganiayaan," sambung AKP Riza.

Hal senada ditegaskan Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, pihaknya telah melakukan tindak lanjut terkait adanya laporan korban penganiayaan di Masterpiece.

"Jadi perlu kita tekankan bahwa pada saat kejadian itu Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan.

Kita lakukan gelar perkara sehingga saat ini, status perkara ini sudah lidik dan sudah mengarah ke situ," tegas Kombes Pol Gatot Yulianto.

"Artinya sudah ada kejelasan, nanti kita tunggu kalau memang sudah terungkap semua kami dapat sampaikan ke kawan-kawan media atau melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan," ujarnya.

Yogi Maulana, anggota DPRD Babel saat dikonfirmasi Bangkapos.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/1/2025) membenarkan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya," jawab Yogi Maulana singkat.

(posbelitung.co/adi saputra)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved