Mudin Pengedar Sabu di Basel Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Dapat Barang dari Selapan, Sumsel

Sepak terjang Mudin tercium aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.

Tayang:
Editor: Alza
Dok. Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung
Ilustrasi barang bukti sabu. 

Sampai akhirnya petugas menemukan 46 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam bekas bungkus rokok di rumah kontrakannya, yang berada di depan rumah kediaman pelaku.

"Total barang bukti sabu diamankan seberat 11,06 gram. Terdiri dari 45 paket sabu berukuran kecil dan satu paket sabu ukuran besar," jelas Defriansyah.

Dari penangkapan itu lanjut dia, sejumlah barang bukti lain turut diamankan petugas. 

Mulai dari satu plastik bening berukuran sedang, tiga plastik panjang, empat bal plastik bening ukuran kecil dan satu kotak rokok.

Lalu, dua sekop terbuat dari sedotan minuman, satu unit timbangan digital, satu gembok beserta kunci dan satu unit handphone warna hijau tosca. 

Kepada polisi, pelaku mengaku transaksi barang haram itu kerap dilakukan di rumah kontrakannya.

Sasaran utamanya adalah kalangan masyarakat dan penambang pasir timah yang ada di wilayah itu. 

Motifnya, pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu dan dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. 

Pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Provinsi Sumatera Selatan.

Polisi telah mengetahui identitas pemasok sabu dan kini tengah diburu. 

"Pelaku baru tiga bulan mengedarkan sabu.

Untuk sabu, didapatkan dari seorang bandar yang berada di wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," bebernya.

Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan. 

Pelaku juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang saksi turut diperiksa dalam perkara tersebut. 

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka kita ancaman dengan hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara," tegas Defriansyah. 

(posbelitung.co/Cepi Marlianto)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved