Segini Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK 2025, Mulai Golongan I Hingga XVII, Paling Rendah Rp2,9 Juta
Meski berstatus PPPK, namun pegawai ini mendapatkan hak yang hampir sama dengan PNS
Editor:
Alza
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.
Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya. (tribunpriangan.com/posbelitung.co)
Baca Juga
Besar Gaji PPPK Paruh Waktu di Belitung, Proses Pemberkasan Usulan NIP Diperpanjang |
![]() |
---|
1.006 Tenaga Honorer di Belitung Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Permohonan SKCK Meningkat di Polres Belitung, Sabtu dan Minggu Dibuka Pengambilan Berkas |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Ramai Urus SKCK, Polres Belitung Tambah Jam Layanan |
![]() |
---|
Jadwal Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka, Pelantikan Diprediksi Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.