Segini Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK 2025, Mulai Golongan I Hingga XVII, Paling Rendah Rp2,9 Juta

Meski berstatus PPPK, namun pegawai ini mendapatkan hak yang hampir sama dengan PNS

Editor: Alza
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji pokok dan tunjangan PPPK 2025. 

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.

Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Berikut tunjangan PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya. (tribunpriangan.com/posbelitung.co)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved