Inilah Syarat Dapat Bansos BPJS Kesehatan dan Cara Mendaftar, Cuma Modal NIK KTP

Bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

Editor: Alza
Bangka Pos/Sela Agustika
Ilustrasi foto. Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang. 

Syarat Menjadi Penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan

Untuk menjadi penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan, kamu harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:

- Syarat Umum

Kriteria Ekonomi: Biasanya, penerima bansos adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang mampu.

Verifikasi Data: Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap data keluarga atau individu yang terdaftar dalam DTKS melalui data yang tercatat di Dinas Sosial atau pihak terkait lainnya.

Domisili: Kamu harus tinggal di wilayah yang sudah terdaftar dalam program Bansos KIS dari BPJS Kesehatan.

- Syarat Khusus untuk Penerima Bansos KIS

Tidak Mampu Membayar Iuran: Bansos KIS BPJS Kesehatan ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Terdaftar dalam Data DTKS: Penerima Bansos KIS harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Tidak Mampu: Jika kamu adalah bagian dari keluarga yang tergolong tidak mampu menurut kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

- Dokumen yang Diperlukan

Kartu Keluarga (KK) dan KTP

NIK yang digunakan untuk verifikasi data

Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diperlukan), yang bisa diperoleh dari RT/RW atau kelurahan setempat. (*)

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved