Inilah Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Beda dengan Penuh Waktu Sesuai Golongan I Hingga XVII

Bagi yang menerima kode R2 dan R3, artinya lulus namun masuk PPPK paruh waktu.

Editor: Alza
Istimewa
Ilustrasi PPPK 2025. 

POSBELITUNG.CO - Pelamar yang ikut tes PPPK 2024 tahap 1, sudah menerima pengumuman dari panitia seleksi.

Bagi yang menerima kode R2 dan R3, artinya lulus namun masuk PPPK paruh waktu.

Hal itu lantaran ketidaksesuaian usulan formasi dengan data yang terdapat di database BKN.

Pihak KemenPAN RB menyebutkan penyerapan pegawai honorer tahap seleksi PPPK pertama belum maksimal.

Alasannya pemerintah daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi PPPK karena anggaran terbatas.

Meski begitu, bagi honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, mestinya menerima kondisi tersebut.

Apa itu PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.

Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat. 

Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK paruh waktu tersebut akan mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum wilayah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved