Inilah Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Beda dengan Penuh Waktu Sesuai Golongan I Hingga XVII

Bagi yang menerima kode R2 dan R3, artinya lulus namun masuk PPPK paruh waktu.

Editor: Alza
Istimewa
Ilustrasi PPPK 2025. 

Silakan cek Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024.

Sesuai Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025 tersebut, besaran UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Adapun semua provinsi menaikkan UMP tahun ini sebesar 6,5 persen.

Besaran UMP Tahun 2025 di setiap provinsi adalah sebagai berikut:

UMP Aceh

Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672

UMP Sumatera Utara

Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915

UMP Sumatera Barat

Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449

UMP Sumatera Selatan

Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874

UMP Kepulauan Riau

Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492

UMP Riau

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved