Kejati Tangkap Iwan Rinaldi DPO Korupsi Kantor Arsip Pangkalpinang Tahun 2008 di Bogor

DPO itu adalah Iwan Rinaldi, terpidana kasus kasus di Kantor Arsip Kota Pangkalpinang tahun 2008 silam.

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com
Petugas Kejati Babel saat membawa terpidana korupsi di Pemkot Pangkalpinang, keluar dari pintu keluar Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Jumat (17/1/2025). 

Dalam tindakannya tiga tersangka kasus korupsi tersebut melakukannya secara bersama-sama.

Saat itu pada tahun 2012, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH  melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang Horman Maulid Harahap menjelaskan tentang tersangka Iwan Rinaldi.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1328K/Pid.sus/2012 tanggal 19 September 2012 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Iwan Rinaldi telah terbukti secara sah melawan hukum lantaran melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara," ungkap Horman Maulid Harahap kepada posbelitung.co, Kamis (13/12/2012).

Ia menambahkan Iwan Rinal memang belum dapat dieksekusi lantaran yang bersangkutan berdomisili di Tanggerang dan sudah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan MA-RI.  (posbelitung.co/adi saputra)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved