Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK 2025, Mulai Rp1,9 Juta, Tertinggi di Atas Rp7 Juta

Seperti diketahui, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Editor: Alza
Kolase Tribuntimur.com
Ilustrasi gaji PPPK 2025. 

POSBELITUNG.CO - Sekadar informasi, proses pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dimulai, Rabu (15/1/2025).

Jika lolos, PPPK 2024 akan menerima gaji yang diwacanakan naik pada 2025.

Seperti diketahui, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Pada masa Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.

Gaji pokok PPPK 2025  

Gaji pokok PPPK paling rendah Rp1,9 juta dan tertinggi di atas Rp7 juta.

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved