Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, Berikut Besaran dan Komponennya
Artinya, mendekati lebaran Idul Fitri 2025, para ASN akan menerima THR dan gaji ke-13.
Editor:
Alza
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
Berita Terkait
Baca Juga
Pasutri Hadi dan Yuli Akhirnya Dilantik Jadi PPPK Belitung Timur Setelah Mengabdi 18 Tahun |
![]() |
---|
Kronologis MYD ASN Gunungkidul Digerebek Tanpa Busana dengan Istri Orang di Kebun Jati |
![]() |
---|
Lapak Keliling Belitung Timur Mudahkan ASN Bayar PBB-P2 dan PKB, Ira: Tak Perlu Jauh-jauh ke Samsat |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Sekolahkan 210 ASN Lewat Program Tugas Belajar |
![]() |
---|
Daftar Nama 7 ASN Pangkalpinang Penerima Tali Asih Korpri, Ada Piagam hingga Santunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.