Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, Berikut Besaran dan Komponennya

Artinya, mendekati lebaran Idul Fitri 2025, para ASN akan menerima THR dan gaji ke-13.

Editor: Alza
DOK BANGKA POS
Ilustrasi THR dan gaji ke-13. 

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Cara cek

Gaji ke-13 dan THR diberikan setiap tahun kepada ASN di seluruh Indonesia.

Mereka yang berhak dapat gaji ke-13 dan THR adalah PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Namun, anggota dewan tidak mendapat gaji ke-13 dan THR.

Cara cek THR dan gaji ke-13

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved