Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, Berikut Besaran dan Komponennya
Artinya, mendekati lebaran Idul Fitri 2025, para ASN akan menerima THR dan gaji ke-13.
Editor:
Alza
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Cara cek
Gaji ke-13 dan THR diberikan setiap tahun kepada ASN di seluruh Indonesia.
Mereka yang berhak dapat gaji ke-13 dan THR adalah PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Namun, anggota dewan tidak mendapat gaji ke-13 dan THR.
Cara cek THR dan gaji ke-13
Berita Terkait
Baca Juga
Pasutri Hadi dan Yuli Akhirnya Dilantik Jadi PPPK Belitung Timur Setelah Mengabdi 18 Tahun |
![]() |
---|
Kronologis MYD ASN Gunungkidul Digerebek Tanpa Busana dengan Istri Orang di Kebun Jati |
![]() |
---|
Lapak Keliling Belitung Timur Mudahkan ASN Bayar PBB-P2 dan PKB, Ira: Tak Perlu Jauh-jauh ke Samsat |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Sekolahkan 210 ASN Lewat Program Tugas Belajar |
![]() |
---|
Daftar Nama 7 ASN Pangkalpinang Penerima Tali Asih Korpri, Ada Piagam hingga Santunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.