Sosok
Sosok Alwin Albar, Eks Dirops PT Timah Divonis 4 Tahun Penjara, Juga Tersandung Kasus Korupsi Timah
Sosok Alwin Albar, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, yang divonis lebih tinggi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sosok Alwin Albar, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, yang divonis lebih tinggi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung (Babel).
Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pangkalpinang, terdakwa Alwin Albar divonis penjara 3 tahun denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, nomor surat pengiriman berkas banding : 3477/PAN.PN.W7.U1/HK.2.2/XII/2024, tanggal pengiriman berkas, Kamis, 2 Januari 2025.
Nomor putusan banding: 1/PID.TPK/2025/PT BBL, tanggal putusan banding, Kamis, 23 Januari 2025.
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum/Terdakwa tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024 atas nama Alwin Albar ST MS PhD yang dimintakan banding, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Alwin Albar ST MS PhD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Alwin Albar, ST MS PhD oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Alwin Albar ST MS PhD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alwin Albar ST MS PhD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti nomor 1-72 tetap terlampir dalam berkas perkara
| Sosok Marsinah, Buruh yang Dibunuh Era Orde Baru Dianugerahi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Nasib Uya Kuya Saat Dikepung Massa di Apartemen, Sosok Ini Jadi Penolong |
|
|---|
| Sosok SF Hariyanto Wagub Riau, Karier dari Honorer Hingga Jadi Sekda |
|
|---|
| Sosok Istri Kades Pamer Gepokan Uang Sambil Tertawa, Bos Tambang di Bogor Disentil Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Sosok Budi Arie Eks Menteri Koperasi Jadi Ketum Projo, Hartanya 103,8 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Mantan-Direktur-Operasional-dan-Operasi-PT-Timah-Ditahan-Kejati-Babel.jpg)