Sosok

Sosok Alwin Albar, Eks Dirops PT Timah Divonis 4 Tahun Penjara, Juga Tersandung Kasus Korupsi Timah

Sosok Alwin Albar, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, yang divonis lebih tinggi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung

Tayang:
Editor: Alza
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
TERDAKWA KORUPSI - Mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar ketika ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi oleh Kejati Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Saat ini Alwin Albar divonis penjara 4 tahun atas kasus korupsi tersebut. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sosok Alwin Albar, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, yang divonis lebih tinggi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung (Babel).

Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pangkalpinang, terdakwa Alwin Albar divonis penjara 3 tahun denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, nomor surat pengiriman berkas banding : 3477/PAN.PN.W7.U1/HK.2.2/XII/2024, tanggal pengiriman berkas, Kamis, 2 Januari 2025.

Nomor putusan banding: 1/PID.TPK/2025/PT BBL, tanggal putusan banding, Kamis, 23 Januari 2025.

Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum/Terdakwa tersebut;

Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024 atas nama Alwin Albar ST MS PhD yang dimintakan banding, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa Alwin Albar ST MS PhD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair;

Membebaskan Terdakwa Alwin Albar, ST MS PhD oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;

Menyatakan Terdakwa Alwin Albar ST MS PhD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alwin Albar ST MS PhD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menetapkan barang bukti berupa:

- Barang bukti nomor 1-72 tetap terlampir dalam berkas perkara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved