Update Info THR PNS 2025: Besaran, Jadwal Pencairan, dan Daftar Penerima
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia menantikan kabar gembira: pencairan Tunjangan Hari Raya (THR)
POSBELITUNG.CO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia menantikan kabar gembira: pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti tradisi setiap tahunnya, THR menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka.
Tahun 2025, THR bagi PNS tetap menjadi bagian penting dari kebijakan kesejahteraan pegawai, dengan besaran yang telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
Namun, tidak semua ASN akan menerima THR ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Sementara itu, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan ini.
Uniknya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.
Berapa Besaran THR PNS 2025?
THR yang diterima PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, berikut rincian THR bagi PNS dan pegawai pada lembaga non-struktural:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
THR ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank masing-masing pegawai, sebagaimana sistem pembayaran gaji bulanan mereka.
Dengan adanya THR, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan perayaan Lebaran dengan lebih tenang serta merencanakan kebutuhan finansial mereka dengan baik.
Bagi banyak PNS, THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Dengan pencairan yang sudah terjadwal, banyak ASN yang sudah mulai merencanakan penggunaannya, baik untuk kebutuhan Lebaran, membantu keluarga, atau bahkan menabung untuk kebutuhan mendatang.
Di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, keberadaan THR tetap menjadi bagian penting dalam kesejahteraan aparatur negara.
Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, pencairan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat saat momen Lebaran.
Dengan begitu, selain sebagai 'kado' bagi para abdi negara, THR juga menjadi salah satu faktor yang ikut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjelang hari raya. (*)
THR ASN 2025 Diharapkan Bantu Daya Beli Jelang Lebaran 2025 di Belitung |
![]() |
---|
THR PNS dan Pensiunan 2025 Cair Pekan Depan, Ini Besaran THR dan Gaji ke 13 Sesuai PP 11 Tahun 2025 |
![]() |
---|
10 Hari Lagi THR PNS, PPPK dan Pensiunan 2025 Diperkirakan Cair, Berikut Besaran dan Ketentuannya |
![]() |
---|
THR PNS 2025 Cair Seminggu Lagi, Simak Beda Komponen THR PNS dan Pensiunan |
![]() |
---|
Aturan THR 2025 untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, Simak Kapan Cair dan Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.