THR 2025

Aturan THR 2025 untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, Simak Kapan Cair dan Besarannya

Pemerintah menargetkan PP yang menjadi landasan hukum pembayaran THR 2025 segera terbit sebelum Ramadhan 2025.

Editor: Kamri
Canva/Tribunnews.com
THR PNS 2025 - Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum pembayaran THR 2025 segera terbit sebelum Ramadhan 2025. Terbitnya PP mengenai pembayaran THR 2025 diharapkan pencairan THR bisa segera dilakukan. 

POSBELITUNG.CO – Pemerintah akan menetapkan aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan.

Pembayaran THR menjadi momen yang tentu sangat ditunggu-tunggu setiap pegawai baik PNS, PPPK, pensiunan hingga karyawan swasta saat bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR dan gaji ke 13 pada tahun 2025 ini dipastikan oleh pemerintah akan dibayarkan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunannya, termasuk janda atau duda pensiunan dan anak pensiunan yang telah meninggal.

Tak terkecuali, THR juga akan dibayarkan bagi karyawan swasta yang diwajibkan oleh pemerintah terhadap setiap perusahaan.

Besaran THR ditetapkan bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan.

Pembayaran THR ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain THR, kelompok ASN seperti PNS dan calon PNS, PPPK, anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan pejabat negara juga berhak menerima gaji ke 13.

Aturan Pembayaran THR

Seperti diketahui pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum pembayaran THR 2025 segera terbit sebelum Ramadhan 2025.

Terbitnya PP mengenai pembayaran THR 2025 sehingga pencairan THR bisa segera dilakukan.

Di Indonesia, pembayaran THR mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemberian THR 2025 bisa membandingkannya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Aturan pembayaran THR ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, termasuk mengatur waktu pembayaran, mekanisme perhitungan, dan sanksi bagi yang melanggar.

Peraturan mengenai THR ini bertujuan melindungi hak pekerja dan memastikan pemberian THR dilakukan secara adil dan tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Nah, berdasarkan ketentuan itu, pembayaran THR Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved