Pos Belitung Hari Ini
MK Terima Gugatan Erzaldi-Yuri, Sengketa Pilgub Babel 2024 Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Dengan diterimanya permohonan ini, MK akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Babel ke tahap pembuktian.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Hasil putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan melanjutkan ke tahapan sidang pembuktian.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan keputusan sela atau dismissal Hasil Pemilihan Umum Gubernur Babel Tahun 2024, yang diajukan pasangan calon gubernur nomor urut 1, Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah, Selasa (4/2/2025) sore di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dengan diterimanya permohonan ini, MK akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Babel ke tahap pembuktian pada 7 hingga 17 Februari 2025.
"Untuk itu persidangan lanjutannya, akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 17 Februari. Masing-masing diagendakan, dijadwalkan kapan, secara resmi akan dipanggil oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi," terang Arief Hidayat.
Hasil dari sidang ini akan menentukan putusan akhir terkait sengketa hasil Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024.
Selain sengketa Pilgub Babel 2024, MK juga menetapkan kelanjutan PHPU Pilkada Bangka Barat yang diajukan paslon nomor urut 1, Sukirman-Bong Ming Ming.
Sementara permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Belitung Timur (Beltim) yang diajukan paslon nomor urut 1, Burhanudin-Ali Reza Mahendra ditolak MK untuk dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Erzaldi Bersyukur
Calon Gubernur (Cagub) Babel nomor urut 1 Erzaldi Rosman Djohan menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bangka Belitung itu juga meminta doa agar proses yang berlangsung bisa berjalan lancar.
"Syukur Alhamdulillah kepada Allah. Mohon doanya biar lancar sampai selesai," tulis Erzaldi melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/2/2025) malam.
Respons hampir serupa juga disampaikan Erzaldi, ketika dikonfirmasi terkait persiapan pelaksanaan sidang selanjutnya.
"Syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT. Semoga sidang lanjutannya berjalan lancar dan berhasil baik," sebut Erzaldi.
Senada diungkapkan pasangan Erzaldi, Calon Wagub Babel Yuri Kemal Fadlullah. Ia menyebutkan pihaknya bakal berjuang dan berharap nantinya putusan mengenai Pilkada ini dapat benar-benar mewakili suara rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Hari ini kami mengikuti sidang perkara 266 tentang Pilkada Bangka Belitung. Alhamdulillah, perkara kami lolos dismissal dan MK melanjutkan prosesi perkara ini ke tahap pembuktian," kata Yuri Kemal saat dikonfirmasi Bangka Pos Group melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/2/2025) malam.
"Kami terus berdoa, berjuang dan berharap bahwa nantinya putusan mengenai pilkada ini dapat benar-benar mewakili suara rakyat Provinsi Bangka Belitung," tambahnya.
Putra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra itu meminta doa dari seluruh masyarakat Babel agar proses di MK bisa berjalan lancar.
Menurut Yuri, ketika proses hukum ataupun putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur ini bisa berjalan lancar, diharapkan mampu membawa kebaikan bagi masyarakat.
"Kami juga dengan segala kerendahan hati memohon doa masyarakat babel untuk perjuangan ini. Semoga kelancaran prosesi, proses hukum, dan putusannya nanti benar-benar dapat membawa keberkahan bagi masyarakat Babel," terangnya.
KPU Siap
Sementara sebagai termohon dalam sidang PHPU Gubernur Bangka Belitung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung memastikan siap menghadapi sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditegaskan, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muslim Ansori.
"KPU (Bangka Belitung) siap menghadapi sidang lanjutan terkait dengan memberikan keterangan, melanjutkan ke sidang keterangan saksi dan ahli," ujar Muslim Ansori saat dihubungi pada Selasa (4/2/2025) malam.
Muslim Ansori menerangkan, berdasarkan pembacaan keputusan sela (dismissal) yang disampaikan MK, terdapat dua sengketa Pilkada di Bangka Belitung yang bakal dilanjutkan.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan dari tiga sengketa di Bangka Belitung, dua itu dilanjutkan ke sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli, pemohan, termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan," terangnya.
Menurutnya, keputusan MK untuk melanjutkan pada tahapan sidang PHPU selanjutnya itu kebanyakan dilaksanakan pada hasil Pilkada yang mempunyai selisih tidak lebih dari 2 persen.
"Karena (Pilkada) Bangka Belitung dan Bangka Barat itu selisihnya kurang dari 2 persen, maka Mahkamah Konstitusi ingin mendengarkan keterangan. Ada beberapa yang selisih di atas ambang batas 2 persen, tapi memang Mahkamah Konstitusi ingin mendengarkan lebih lanjut," ucap Muslim.
Sementara Calon Gubernur Babel terpilih, Hidayat Arsani sebagai pihak terkait belum bersedia menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai keputusan MK ini saat hendak dikonfirmasi.
Dugaan Kecurangan
Sebelumnya, pada sidang perdana PHPU Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada 9 Januari 2025 lalu, pasangan calon Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah mengajukan dalil adanya praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur Babel 2024.
Mereka menuding bahwa KPU Babel, selaku termohon, telah melakukan berbagai pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah provinsi.
Salah satu bentuk kecurangan yang didalilkan adalah adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak melakukan pengecekan Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih.
Selain itu, ditemukan kasus pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS yang bukan domisilinya tanpa menunjukkan surat keterangan pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Dugaan kecurangan ini tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.
Sidang perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Panel 1, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
KPU Bantah
Menanggapi tuduhan tersebut, KPU Babel selaku termohon membantah adanya rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU.
KPU menegaskan bahwa surat rekomendasi yang disebutkan oleh pemohon berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka dan ditujukan kepada KPU Kabupaten Bangka, bukan kepada KPU provinsi.
Selain itu, dalam surat tersebut, tidak dijelaskan secara rinci lokasi TPS yang harus dilakukan PSU, sehingga tidak ada tindak lanjut.
KPU juga membantah adanya dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Menurut KPU, kesamaan nama dalam daftar pemilih tidak serta-merta berarti pemilih ganda karena setiap pemilih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
Penyusunan DPT juga dilakukan dengan melibatkan seluruh pasangan calon dan Bawaslu.
Senada dengan KPU, Bawaslu Babel melalui pernyataan yang dibacakan oleh Davitri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi PSU.
Ia menjelaskan bahwa yang diberikan Bawaslu adalah permintaan kepada KPU Kabupaten Bangka untuk meninjau lokasi-lokasi yang diduga mengalami pelanggaran, bukan rekomendasi resmi untuk PSU.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menyatakan tidak menemukan pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.
52 Gugatan Gugur
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal untuk 52 sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang sesi pertama, Selasa (4/2/2025).
MK memutuskan 52 perkara itu tidak dilanjutkan ke pembuktian.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Saldi mengatakan perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak empat orang.
Saldi mengatakan identitas serta keterangan saksi dan ahli dapat disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
"Daftar identitas saksi ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai, daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke Mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi itu juga dicantumkan, saksi A apa pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan, itu sudah diterima Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai," jelasnya. (w4)
Pos Belitung Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK)
PHPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pilgub Babel 2024
Erzaldi Rosman
Yuri Kemal Fadlullah
Posbelitung.co
Kakek 60 Tahun di Bangka Selatan Tewas Diterkam Buaya, Daris-Sanusi Rebut Tubuh Akat |
![]() |
---|
Upah Rp20 Ribu per Kilo Dibagi Tiga, Dilema Pekerja Tambang di Babel di Tengah Kabar Satgas Timah |
![]() |
---|
Lima Bocah SD Jadi Tersangka Perundungan Siswa Kelas V SD di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Deg-degan Diminta Presiden Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Disetop, Kini Cuma Dapat Rp65 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.