Berita Bangka Barat

Demi Sabu, Pemuda di Bangka Barat Gasak Elpiji dan Mesin Robin di Pondok Kebun Milik Teman Sendiri

NY, pria berusia 34 tahun asal Mentok, Kabupaten Bangka Barat, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers oleh Polres Bangka Barat.

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
PELAKU PENCURIAN - NY, pelaku pencurian di pondok kebun, dihadirkan polisi dalam jumpa pers ungkap kasus Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Kamis (6/2/2025) siang. Pria berusia 34 tahun asal Mentok itu disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian di pondok kebun milik temannya sendiri. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - NY, pria berusia 34 tahun asal Mentok, Kabupaten Bangka Barat, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers ungkap kasus oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Kamis (6/2/2025) siang.

NY nekat mencuri satu buah elpiji 3 kg, satu mesin dongfeng hingga dua unit mesin robin di pondok kebun milik temannya sendiri pada Minggu (2/2/2025) lalu, agar bisa membeli narkoba jenis sabu yang sehari-hari dan butuh uang.

Kebun milik temannya berlokasi di gang Kolam, jalan Pait Jaya Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Ia menjual elpiji 3 kg dan barang curian lainnya dengan total Rp1.400.000, yang kemudian digunakannya untuk membeli sabu-sabu dan kebutuhan lain.

Pria bergaya rambut mulet yang mengenakan seragam tahanan itu tak banyak bicara ketika ditanya. 

Dia hanya mengangguk-anggukan kepala saat ditanya awak media.

"Sehari-hari habis Rp 300 ribu," kata tersangka NY kepada wartawan di Mapolres Bangka Barat, Kamis (6/2/2025)

"Tabung gas 3 kg dijual Rp 150 ribu, total semua (barang yang dicuri) Rp1.400.000," sebutnya.

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo, menjelaskan kronologis pencurian yang dilakukan NY.

Berawal dari pelaku pergi ke pondok pelapor yang beralamat di Gang Kolam 45, jalan Pait Jaya Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (2/2/2025) lalu.

"Saat itu, ia menumpang tidur di pondok pelapor. Sekitar pukul 11.00 WIB pelapor ini pergi dari pondoknya, karena ingin pergi ke  Dusun Terabek. Lalu sekitar pukul 12.30 WIB, ia kembali. Saat pelapor masuk ke pondok, melihat gembok pondok sudah rusak," kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo.

Saat melihat isi di dalam pondok, sejumlah barang hilang, seperti tabung gas ukuran 3 kg, uang sebesar Rp1.400.000 dan tas selempang berisikan KTP milik korban juga ikut hilang. 

Korban juga melihat pintu gudang miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan gembok gudang milik korban sudah hilang.

"Lalu pelapor atau korban masuk ke dalam gudang. Menemukan dua unit mesin robin, satu unit mesin dongfeng sudah hilang, dan pada saat melihat ke samping gudang juga melihat satu buah keranjang rotan miliknya juga sudah hilang," ujarnya.

Baca juga: Lirik Lagu Daerah Jawa Tengah Cublak-cublak Suweng Lengkap Makna Terkandung di Dalamnya

Iman mengungkapkan, modus pelaku mencuri dengan berpura pura menumpang istirahat di pondok milik korban.

Kemudian mengambil barang-barang dengan cara merusak gembok pada pintu.

"Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," katanya.

 (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved