Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 11 Februari 2025 Makin Tinggi, Segini Harga Termurah dan Termahal

Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (11/2/2025), segini harga termurah dan termahal.

|
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Selasa (11/2/2025), semakin melonjak tinggi. 

POSBELITUNG.CO - Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (11/2/2025), segini harga termurah dan termahal.

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini semakin melonjak tinggi.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (11/2/2025), berada di level Rp1.692.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut naik Rp25.000 jika dibandingkan dengan Senin (10/2/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.667.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 10 Februari 2025 Makin Mahal, Naik Lagi Rp5.000 per Gram

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini sebesar Rp896.000, naik dari Rp883.500 pada Senin kemarin.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga melonjak tinggi.

Harga buyback emas Antam hari ini, Selasa (11/2/2025), di kisaran Rp 1.543.000 per gram atau naik Rp25.000 dibandingkan Senin kemarin yang sebesar Rp1.518.000 per gram

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 11 Februari 2025:

  • 0,5 gram: Rp896.000    
  • 1 gram: Rp1.692.000    
  • 2 gram: Rp3.324.000    
  • 3 gram: Rp4.961.000    
  • 5 gram: Rp8.235.000    
  • 10 gram: Rp16.415.000    
  • 25 gram: Rp40.912.000    
  • 50 gram: Rp81.745.000    
  • 100 gram: Rp163.412.000    
  • 250 gram: Rp408.265.000    
  • 500 gram: Rp816.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.632.600.000    

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Baca juga: Kalender Februari 2025 Lengkap dengan Weton Jawa Tanggal 12 Februari 2025

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved