Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Diusut KY Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pasalnya vonis 6,5 tahun penjara pada Harvey Moeis sebagai terdakwa korupsi tata niaga timah, dianggap terlalu ringan.
"Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan.
Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi," ucapnya.
Mukti menegaskan, Komisi Yudisial akan mengusut dugaan pelanggaran etik hakim tersebut hingga tuntas.
Hal ini dikarenakan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa telah memicu protes di masyarakat.
Namun, katanya, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan.
Adapun, menurut Mukti, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding.
"Menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Mukti.
Lebih lanjut, ia mempersilakan masyarakat agar melapor apabila mendapati adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut.
Tentunya, ia meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses Komisi Yudisial.
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu ringan.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Harvey Moeis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu, suami artis Sandra Dewi ini juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," demikian putusannya.
Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
PT Timah Kunjungi Keluarga Korban Laka Tambang di Bangka Barat, Beri Dukungan Moril dan Materil |
![]() |
---|
Sosialisasi MediaMIND Buka Wawasan Tentang Peran PT Timah dalam Mendukung Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Penertiban Tambang Ilegal di IUP PT Timah di Bangka Barat, 8 Unit PIP dan 12 Pekerja Diamankan |
![]() |
---|
PT Timah Sosialisasi MediaMIND di Babel, Peluang Gali Wawasan Soal Kontribusi MIND ID dan PT Timah |
![]() |
---|
Manajemen PT Timah Dampingi Proses Evakuasi Korban Kecelakaan Tambang Mitra Usaha di Bangka Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.