Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Diusut KY Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pasalnya vonis 6,5 tahun penjara pada Harvey Moeis sebagai terdakwa korupsi tata niaga timah, dianggap terlalu ringan.
Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Uang pengganti itu harus diberikan ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan hakim.
Jika ia tidak membayar uang pengganti sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Merespons hal tersebut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai putusan hakim ini tidak logis dan mencederai rasa keadilannya.
Ungkapan itu disampaikan Mahfud MD dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).
"(Hukuman harvey Moeis) tak logis, menyentak rasa keadilan.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T.
Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."
"Vonis hakim hny 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" demikian tulis @mohmahfudmd. (*)
PT Timah Kunjungi Keluarga Korban Laka Tambang di Bangka Barat, Beri Dukungan Moril dan Materil |
![]() |
---|
Sosialisasi MediaMIND Buka Wawasan Tentang Peran PT Timah dalam Mendukung Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Penertiban Tambang Ilegal di IUP PT Timah di Bangka Barat, 8 Unit PIP dan 12 Pekerja Diamankan |
![]() |
---|
PT Timah Sosialisasi MediaMIND di Babel, Peluang Gali Wawasan Soal Kontribusi MIND ID dan PT Timah |
![]() |
---|
Manajemen PT Timah Dampingi Proses Evakuasi Korban Kecelakaan Tambang Mitra Usaha di Bangka Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.