Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Diusut KY Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pasalnya vonis 6,5 tahun penjara pada Harvey Moeis sebagai terdakwa korupsi tata niaga timah, dianggap terlalu ringan.

Editor: Alza
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
KOMISI YUDISIAL - Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili Harvey Moeis. 

Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Uang pengganti itu harus diberikan ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan hakim.

Jika ia tidak membayar uang pengganti sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.

Merespons hal tersebut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai putusan hakim ini tidak logis dan mencederai rasa keadilannya.

Ungkapan itu disampaikan Mahfud MD dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).

"(Hukuman harvey Moeis) tak logis, menyentak rasa keadilan.

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T. 

Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."

"Vonis hakim hny 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" demikian tulis @mohmahfudmd. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved