Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 13 Februari 2025 Kembali Menanjak, Tembus Rp1,692 Juta per Gram

Setelah sempat turun Rp8.000 per gram pada Rabu (12/2/2025) kemarin, harga terbaru emas Antam hari ini kembali naik Rp8.000 per gram.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan/Cheppy A Muchlis
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Setelah sempat turun Rp8.000 per gram pada Rabu (12/2/2025) kemarin, harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (13/2/2025) kembali naik Rp8.000 per gram. 

POSBELITUNG.CO - Cek info harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (13/2/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam kembali menanjak.

Setelah sempat turun Rp8.000 per gram pada Rabu (12/2/2025) kemarin, harga terbaru emas Antam hari ini kembali naik Rp8.000 per gram.

Melansir logammulia.com. harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (13/2/2025) sebesar Rp1.692.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), naik Rp8.000 dibandingkan dengan Rabu kemarin yang, dibanderol Rp1.684.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 12 Februari 2025 Turun Rp8.000 Usai Naik Tinggi, Jadi Segini

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dijual Rp896.000, naik dari Rp892.000 pada Rabu kemarin.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga kembali naik.

Harga buyback emas Antam hari ini, Kamis (13/2/2025) di kisaran Rp1.543.000 per gram atau naik Rp8.000 dari Rabu kemarin yang dibanderol Rp1.535.000 per gram

Berikut ini harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 13 Februari 2025:

  • 0.5 gram: Rp896.000    
  • 1 gram: Rp1.692.000    
  • 2 gram: Rp3.324.000    
  • 3 gram: Rp4.961.000    
  • 5 gram: Rp8.235.000    
  • 10 gram: Rp16.415.000    
  • 25 gram: Rp40.912.000    
  • 50 gram: Rp81.745.000    
  • 100 gram: Rp163.412.000    
  • 250 gram: Rp408.265.000    
  • 500 gram: Rp816.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.632.600.000     

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved