Ini Klarifikasi BPN Basel Soal Temuan Dugaan Maladministrasi dan Pungli Urus Sertifikat Tanah

Pihak BPN Basel buka suara mengenai polemik pembagian sertifikat tanah yang menjadi temuan Ombudsman Republik Indonesia.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Alza
Posbelitung.co/cepi
BPN - Seorang warga mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (13/2/2025). BPN Basel mengklarifikasi soal dugaan maladministrasi temuan Ombudsman RI. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Temuan Ombudsman Babel terkait dugaan maladministrasi penyerahan sertifikat tanah, disikapi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Pihak BPN Basel buka suara mengenai polemik pembagian sertifikat tanah yang menjadi temuan Ombudsman Republik Indonesia.

Khususnya potensi maladministrasi dan dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas.

Ada beberapa informasi yang dianggap keliru terkait penyampaian data program di dua desa tersebut.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto mengaku terdapat program sertifikasi tanah yang dilakukan pihaknya di dua desa tersebut.

Yakni program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan program pendaftaran tanah nasional alias prona pada tahun 2018 silam.

Sementara ihwal jumlah 195 sertifikat hak milik (SHM) temuan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga belum diserahkan kepada masyarakat itu merupakan miskomunikasi.

“Dapat kami sampaikan bahwa jumlah 195 tersebut masih berupa usulan calon peserta redistribusi tanah pada tahun anggaran 2025,” kata dia kepada posbelitung.co, Kamis (13/2/2025).

Abdul Rahman Irianto mengatakan BPN Kabupaten Bangka Selatan telah berupaya melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan langsung program PTSL maupun prona kepada masyarakat di Desa Nyelanding.

Penyerahan sertifikat dilakukan selama beberapa kali kegiatan, yakni pada Jumat (5/8/2022) silam di balai desa setempat.

Kemudian pada Rabu (7/2/2024) saat program Ajak Bupati Kite Sambang Kampung alias Aik Bakung.

Penyerahan saat itu dilakukan langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.

Terakhir penyerahan sertifikat dilakukan pada Senin (12/2/2024) di Kantor BPN Kabupaten Bangka Selatan.

Bahkan penyerahan sertifikat PTSL yang berada di Kantor Desa Nyelanding, telah diserahkan berdasarkan berita acara serah terima sertifikat PTSL di Desa Nyelanding tahun 2018.

“Itu turut ditandatangani oleh salah satu perangkat Desa Nyelanding yang dalam hal ini telah Menerima Surat Kuasa dari koordinator 204 masyarakat peserta PTSL Desa Nyelanding,” jelas Abdul Rahman Irianto.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved