Ini Klarifikasi BPN Basel Soal Temuan Dugaan Maladministrasi dan Pungli Urus Sertifikat Tanah

Pihak BPN Basel buka suara mengenai polemik pembagian sertifikat tanah yang menjadi temuan Ombudsman Republik Indonesia.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Alza
Posbelitung.co/cepi
BPN - Seorang warga mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (13/2/2025). BPN Basel mengklarifikasi soal dugaan maladministrasi temuan Ombudsman RI. 

Di sisi lain dirinya tak membantah dalam proses penyerahan sertifikat di Desa Nyelanding masih terdapat sisa sertifikat yang belum diserahkan.

Jumlahnya mencapai 126 sertifikat, dikarenakan pemohon tidak hadir.

Ditambah belum menyerahkan asli bukti surat penguasaan tanah, baik berupa surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT), akta pelepasan hak (APH) tanah dan surat sejenisnya.

Mengenai permasalahan itu pihaknya telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Nyelanding untuk dapat menjadwalkan kembali penyerahan sertifikat PTSL tahun 2018.

Hingga kini  BPN tetap mengupayakan agar penyerahan sertifikat tersebut dapat terlaksana secara tuntas.

Sehingga apabila terdapat peserta PTSL Tahun 2018 Desa Nyelanding yang belum mengambil produk sertifikat hak atas tanahnya.

“Sampai saat ini tetap akan dilayani pengambilan sertifikat di loket penyerahan BPN Kabupaten Bangka Selatan,” urainya.

Abdul Rahman Irianto turut membantah adanya indikasi dugaan pungli.

Pasalnya, dalam pelaksanaan proses penerbitan hingga penyerahan sertifikat baik itu PTSL maupun prona pihaknya tidak pernah meminta maupun menerima pungutan dari masyarakat.

Dikarenakan proses sertifikat tidak dipungut biaya apapun, kecuali terhadap kewajiban pajak.

Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) maupun pajak bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) yang menjadi kewajiban masyarakat.

Untuk kemudian disetorkan kepada kas daerah melalui Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Pihaknya tidak segan-segan menindak apabila dugaan permintaan imbalan atau pungli terkait penyerahan sertifikat PTSL atau prona benar adanya.

Jika benar ada oknum pegawai BPN Kabupaten Bangka Selatan yang terlibat, maka akan ditindak secara tegas.

“Kita proses secara hukum, baik pidana maupun sanksi berupa pemberhentian status kepegawaiannya,” tegas Abdul Rahman Irianto.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved