Ini Klarifikasi BPN Basel Soal Temuan Dugaan Maladministrasi dan Pungli Urus Sertifikat Tanah

Pihak BPN Basel buka suara mengenai polemik pembagian sertifikat tanah yang menjadi temuan Ombudsman Republik Indonesia.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Alza
Posbelitung.co/cepi
BPN - Seorang warga mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (13/2/2025). BPN Basel mengklarifikasi soal dugaan maladministrasi temuan Ombudsman RI. 

“Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan, ada maladministrasi lainnya,” beber Yozar.

Ombudsman menegaskan agar permasalahan ini dapat diselesaikan, oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Supaya penyelenggara pelayanan publik lebih proaktif, dalam menyelesaikan proses penyerahan SHM dalam program PTSL dan prona bagi masyarakat Bangka Selatan

Atas informasi yang telah Ombudsman kumpulkan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Sesuai undang-undang, IAPS tersebut bisa dilakukan tanpa adanya laporan masyarakat tapi diinisiasi oleh tim Ombudsman.

Berdasarkan data, keterangan, hasil investigasi lapangan dan dokumen lain yang relevan.

Pasalnya, Ombudsman tidak hanya melakukan pengawasan bersifat pasif, yakni menerima aduan masyarakat.

“Tetapi juga bisa menggunakan mekanisme inisiatif,” pungkasnya.

Hanya Miskomunikasi

Pemerintah Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka akhirnya melakukan klarifikasi ihwal temuan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di desa itu.

Khususnya terkait temuan 195 sertifikat hak milik (SHM) melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022-2023 yang belum diserahkan kepada masyarakat.

Kepala Desa Nangka, Bayumi mengatakan pihaknya memang sempat menerima kunjungan tim dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka di kantornya, Rabu (12/2/2025) kemarin.

Mereka datang untuk melakukan pengecekan program PTSL dan BPJS kesehatan yang ada di desa itu.

“Jadi kami memberikan keterangan sesuai dengan data yang ada,” kata dia kepada posbelitung.co, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya dalam penyampaian tersebut tim Ombudsman terjadi miskomunikasi dan salah persepsi.

Padahal untuk 195 SHM itu baru calon penerima yang akan diproses di tahun 2025. SHM tersebut akan diproses melalui program retribusi tanah.

Dari jumlah itu terdapat 100 orang yang memenuhi syarat bakal menerima program redistribusi.

Sedangkan program PTSL dan prona, sampai saat ini tidak ada lagi polemik di masyarakat di Desa Nangka.

“Untuk 195 program PTSL itu baru akan dilaksanakan tahun 2025 ini. Rencananya memang 195 orang itupun program redistribusi,” papar Bayumi.

Sedangkan terkait adanya dugaan indikasi pungutan liar alias pungli, Bayumi menegaskan tidak benar adanya.

Sebab, dalam pembagian sertifikat tanah langsung diberikan kepada masyarakat yang bersangkutan oleh BPN dan dipastikan tidak ada pungli.

“Jadi kita merasa tersudut. Padahal keterangan yang kita berikan tidak seperti itu,” ucapnya.

(posbelitung.co/Cepi Marlianto)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved