Ini Klarifikasi BPN Basel Soal Temuan Dugaan Maladministrasi dan Pungli Urus Sertifikat Tanah

Pihak BPN Basel buka suara mengenai polemik pembagian sertifikat tanah yang menjadi temuan Ombudsman Republik Indonesia.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Alza
Posbelitung.co/cepi
BPN - Seorang warga mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (13/2/2025). BPN Basel mengklarifikasi soal dugaan maladministrasi temuan Ombudsman RI. 

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dan Pungli 

Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi dan dugaan maladministrasi pada pelayanan penyerahan legalitas tanah di Kabupaten Bangka Selatan.

Terutama pada pelayanan penyerahan sertifikat hak milik (SHM), dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan prona.

Banyak masyarakat yang belum menerima legalitas tanah mereka sejak ikut program tersebut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan awal di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas.

Total sebanyak 195 SHM melalui program PTSL tahun 2022-2023 di Desa Nangka belum diserahkan kepada masyarakat. Sedangkan di Desa Nyelanding sebanyak 244 SHM mengalami kasus serupa.

“77 SHM PTSL tahun 2018 masih berada di kantor pertanahan, 161 SHM PTSL tahun 2018 masih berada di kantor desa dan enam SHM prona tahun 2016 belum diserahkan kepada masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima posbelitung.co, Kamis (13/2/2025).

Atas temuan itu kata Yozar, Ombudsman Babel mendorong pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ombudsman menilai ada temuan potensi maladministrasi terhadap proses layanan penyerahan SHM dalam program PTSL maupun Prona yang ada di dua desa tersebut.

Tidak menutup kemungkinan di desa-desa lainnya di Kabupaten Bangka Selatan dapat dijumpai persoalan serupa.

Menurutnya dugaan bentuk maladministrasi yang terjadi pada layanan penyerahan SHM dalam program PTSL dan prona seperti penyalahgunaan wewenang.

Termasuk penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum hingga penyimpangan prosedur.  

Tak hanya itu, tim Ombudsman menemukan pengakuan secara lisan dari masyarakat setempat mengenai adanya dugaan permintaan imbalan atau pungli.

Terutama ketika sertifikat diberikan kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat SHM tersebut sudah lama tersedia di kantor desa, akan tetapi belum diserahkan kepada masyarakat.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved