Viral

UPDATE Info THR untuk Driver dan Ojek Online, Menteri Ketenagakerjaan Sedang Lakukan Kajian

Langkah ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi kesejahteraan pengemudi yang selama ini bekerja tanpa kepastian tunjangan.

Editor: Teddy Malaka
kemnaker.go.id
Ternyata Wamenaker Noel Mantan Driver Ojol 

POSBELITUNG.CO - Harapan baru muncul di kalangan pengemudi ojek online (ojol) setelah Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para mitra pengemudi ojol.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi kesejahteraan pengemudi yang selama ini bekerja tanpa kepastian tunjangan.

“Dalam beberapa hari ini, kami akan rampungkan kajian ini,” ujar Yassierli, menandakan bahwa kebijakan tersebut mungkin akan segera diumumkan.

Saat ini, tim Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji aspek regulasi yang akan menjadi dasar kebijakan tersebut.

Setelah kajian selesai, hasilnya akan disampaikan kepada perusahaan platform online untuk ditindaklanjuti.

THR selama ini menjadi hak bagi pekerja swasta yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Namun, status pengemudi ojol sebagai mitra membuat mereka belum termasuk dalam kategori penerima THR berdasarkan regulasi yang ada.

Kebijakan baru ini berpotensi mengubah peta kesejahteraan para pengemudi ojol yang jumlahnya terus bertambah.

Namun, rencana ini tidak lepas dari sorotan berbagai pihak.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut.

“Perlu dihindari kebijakan yang berpotensi mematikan industri ojol secara perlahan, meskipun mungkin populer di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Wijayanto menegaskan bahwa industri ojol memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan berbagai sektor lain, seperti warung makan, pedagang kelontong, industri kuliner rumah tangga, retailer, hingga jasa fotocopy.

Menurut Wijayanto, kebijakan terkait THR bagi pengemudi ojol harus dirumuskan melalui dialog intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Industri ojol bukan hanya bisnis mandiri, tetapi juga menjadi integrator bagi sektor lain. Jika kebijakan yang tepat diterapkan, dampak positifnya akan dirasakan oleh pengemudi, perusahaan aplikator, penumpang, dan sektor bisnis lainnya,” tambahnya.

Ia juga mengusulkan agar perusahaan aplikator tidak hanya mengikuti kebijakan THR, tetapi juga memberikan insentif kesejahteraan tambahan seperti beasiswa untuk anak pengemudi, bantuan sembako, bonus untuk driver terbaik, dan paket Hari Raya.

Di sisi lain, aturan pembayaran THR sendiri telah diatur dengan jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Karyawan yang bekerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, sementara yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana.

Kini, para pengemudi ojol menanti kejelasan hasil kajian pemerintah.

Bagi mereka, THR bukan sekadar tunjangan, tetapi bentuk pengakuan atas jerih payah dan kontribusi mereka terhadap perekonomian digital Indonesia.(*)

 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved