Solar Subsidi di SPBUN Ketapang Khusus untuk Nelayan Pangkalpinang, 300 Kl Per bulan

David menegaskan pihaknya dalam mengeluarkan surat rekomdasi pegambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi jenis kepada nelayan

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
SURAT REKOMENDASI - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Pangkalpinang, David Oktaviandi, saat menunjukkan surat integrasi dan surat rekomendasi yang dikeluarkan DKP kepada nelayan untuk mengambil BBM subsidi jenis solar di SPBUN PPI Ketapang, Pangkalpiang, Senin (17/2/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Buntut penangkapan pelaku penyelewengan solar untuk nelayan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pangkalpinang, David Oktaviandi memberi respons.

Seperti diketahui, sebelumnya aparat Satpolairud Polresta Pangkalpinang menangkap Octa (20), Manajer SPBUN Ketapang, Pangkalpinang, terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Sehingga merugikan nelayan yang membutuhkan solar.

David menegaskan pihaknya dalam mengeluarkan surat rekomendasi pegambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi jenis kepada nelayan sudah sesuai prosedur.

Surat rekomendasi tersebut diberikan kepada nelayan, setelah melengkapi pemberkasan.

Lalu mendapatkan solar sesuai dengan kapasitas kapal yang digunakan oleh nelayan.

"Kami mengeluarkan surat rekomendasi bagi nelayan yang sudah memenuhi Peraturan Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan," terang David Oktaviandi, Senin (17/2/2025).

Termasuk rekomendasi yang dikeluarkan DKP Pangkalpinang, bagi nelayan yang mengambil BBM subsidi jenis solar di SPBUN PPI Ketapang.

"Jadi, surat rekomendasi itu berlaku hanya satu bulan, untuk setiap kapal mengambil solar.

Setiap nelayan dibatasi untuk mengambil solar, sesuai dengan kapasitas kapal yang digunakan dan pengajuan solar subsidi ke DKP Pangkalpinang," ujarnya.

"Sehingga, kami tidak berhak atau tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi, apabila nelayan tidak memenuhi berkas ataupun syarat yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata David.

Lebih lanjut David menyebutkan, untuk kuota SPBUN PPI Ketapang diberi jatah 300 Kilo liter.

Dijual kepada nelayan yang berhak menerima solar subsidi, dengan catatan ada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DKP Pangkalpinang.

"Setiap bulan berubah jumlah nelayan yang mengajukan rekomendasi.

Sesuai kebutuhan nelayan tapi untuk kuota di SPBUN PPI Ketapang itu setiap bulan mendapatkan kuota sebanyak 300 kilo liter dari pihak Pertamina dan disalurkan ke nelayan yang memiliki surat rekomendasi dari DKP," sebutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved