INFO Teerbaru PNS, Anggota Polri, TNI yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
"Sudah disiapkan, aman itu, aman," ujar Rini saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Editor:
Teddy Malaka
Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan tersebut.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Baca Juga
| Daftar 16 Polisi Aktif yang Harus Pensiun atau Mundur, Jika Ingin Tetap Pegang Jabatan Publik |
|
|---|
| Peduli Masyarakat Pesisir, Kapolres Bangka Barat Bangun Pondok Nelayan di Pantai Baru |
|
|---|
| Korbinmas Baharkam Polri Datangi Polres Bangka, 3 Komponen Penting Jadi Fokus |
|
|---|
| Mahfud MD Sebut Belum Dapat Kabar, Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo Belum Jalan |
|
|---|
| Propam Polres Belitung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota, Pastikan Tak Kebal Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241110-Kenaikan-Gaji-PNS-2025.jpg)