INFO Teerbaru PNS, Anggota Polri, TNI yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
"Sudah disiapkan, aman itu, aman," ujar Rini saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Editor:
Teddy Malaka
Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan tersebut.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Alim Bimo Pratowo Anak Kasat Lantas Polres Wonogiri Peraih Adhi Makayasa 2025 |
![]() |
---|
Dokter Gigi PNS Musi Rawas Digerebek Suami Bareng Brondong di Kos, Ngaku Tugas Luar |
![]() |
---|
Gaya Lisa Mariana Pakai Kacamata Hitam saat Datangi Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Tim Puslitbang Polri Kunjungi Belitung untuk Penelitian Menyelamatkan Generasi Emas dari Narkoba |
![]() |
---|
VIDEO Inspektorat Kudus Selidiki Dua Oknum PNS Diduga Adu Jotos karena Rebutan Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.