Berita Bangka Belitung

2 Sengketa Pilkada di Bangka Belitung Bakal Diputuskan MK Senin Besok, Cek Jadwal Pembacaannya

Sesuai jadwal yang tercantum dalam laman mkri.id, dua perkara sengketa pilkada di Bangka Belitung itu akan diputuskan pada jam berbeda.

Tayang:
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Kamri
IST/Tangkap Layar
SIDANG SENGKETA PILKADA - Tangkapan layar pelaksanaan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Senin (10/2/2025) lalu. Mahkamah Konsitusi (MK) dijadwalkan akan mengeluarkan putusan terkait dua perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dari Bangka Belitung pada Senin (24/2/2025) besok. 

POSBELITUNG.CO - Dua sengketa Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera memasuki tahap pembacaan putusan.

Mahkamah Konsitusi (MK) dijadwalkan akan mengeluarkan putusan terkait dua perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dari Bangka Belitung itu pada Senin (24/2/2025) besok.

Putusan dua gugatan Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung ini akan dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi bersamaan total 40 perkara lain yang telah dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian beberapa waktu lalu.

Sesuai jadwal yang tercantum dalam laman mkri.id, dua perkara sengketa pilkada di Bangka Belitung itu akan diputuskan pada jam berbeda.

Putusan Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dibacakan putusannya pada pukul 13.30 Wib.

Sedangkan sidang pembacaan putusan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024 nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 dijadwalkan dimulai pukul 08.00 Wib.

Baca juga: 5 Pelajar Belitung Timur Pemenang New Keren & Beken Nasional 2025, Ada Marsya Hingga Gillian

Jelang pembacaan putusan sengketa pilkada di MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung menyatakan kesiapan untuk menindak lanjuti apapun keputusan MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.

"Dari beberapa kali sidang yang kami jalani di Mahkamah Konsitusi, mungkin kita akan mendengarkan, menyaksikan saat dibacakan pada Senin 24 Februari 2025.

Untuk hasilnya, nanti sama-sama kita dengarkan apapun yang diputuskan kami KPU Bangka Belitung wajib menindaklanjutinya," kata Komisioner KPU Bangka Belitung, Muslim Ansori, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Kalender Februari 2025 dengan Weton Senin Pahing Tanggal Berapa? Cek Neptu Harinya

Muslim Ansori berharap keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menjadi suatu hal terbaik untuk seluruh masyarakat Bangka Belitung.

"Kita tunggu saja bersama-sama, di hari Senin tanggal 24 Februari.

Karena KPU yang sifatnya pelaksana dan teknis dan juga melakukan tindak lanjut dari lembaga-lembaga peradilan, seperti Mahkamah Konsitusi, MA, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, yany berkaitan pilkada ataupun ppemilu," kata Muslim Ansori.

"Jadi tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menindaklanjuti keputusan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved