THR 2025

Perhitungan Besar THR 2025 Karyawan Swasta, PNS, PPPK, TNI dan Polri, Simak Jadwal Tanggal Cair

Perhitungan besaran THR karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menakertrans Nomor 6 Tahun 2016.

Editor: Kamri
DOK BANGKA POS
TUNJANGAN HARI RAYA - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). THR karyawan swasta akan cair paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, maka THR 2025 bagi karyawan swasta diprediksi cair sekitar tanggal 24 atau 25 Maret 2025. 

POSBELITUNG.CO – Tak lama lagi segera memasuki bulan Maret 2025 bertepatan dengan masuknya bulan Ramadhan 1446 Hijriah dalam kalender Islam.

Pada momen menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, ada satu hal yang ditunggu-tunggu para karyawan swasta, pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, TNI dan Polri, yaitu momen pencairan tunjangan hari raya atau THR 2025.

THR biasanya akan dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR 2025 bagi karyawan swasta, PNS, PPPK, TNI dan Polri diprediksi akan dibayarkan pada kisaran bulan Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto saat diwawancarai di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025) siang pun memastikan hal tersebut.

THR karyawan swasta akan cair paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Perayaan Idul Fitri 1446 Hijriyah sebagaimana jadwal libur yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan tanggal 31 Maret 2025 dan 1 April 2025.

Jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, maka THR 2025 bagi karyawan swasta diprediksi cair sekitar tanggal 24 atau 25 Maret 2025.

Berapa Perhitungan THR Karyawan Swasta?

Perhitungan besaran THR karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016.

Perhitungan besaran THR karyawan swasta memiliki perbedaan tergantung lama tahun kerja.

Seperti ada perbedaan antara karyawan swasta yang bekerja di bawah 12 bulan dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari setahun.

Cara perhitungan THR karyawan swasta di bawah 12 bulan tercantum dalam Pasal 3 ayat 1, yaitu:

THR Karyawan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja atau buruh swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

THR Karyawan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Pekerja atau buruh swasta yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, apabila THR karyawan tidak diberikan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif.

Jika pembayaran THR karyawan swasta terlambat dari ketentuan, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Hal itu terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Gaji ke 13 dan THR PNS serta PPPK 2025 Kapan Cair? Simak Besaran Sesuai Eselon, Termasuk Pensiunan

Berapa Besar THR PNS, PPPK, TNK dan Polri?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengemukakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, pensiunan, TNI dan Polri dipastikan cair pada tahun 2025 ini.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

Hasan Hasbi menegaskan THR 2025 dan gaji ke-13 merupakan hak para PNS, pensiunan, TNI dan Polri.

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," kata Hasan Nasbi di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025), dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.

Berapa besar THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK yang akan dibayarkan bisa dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.

Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK pada tahun 2024, yaitu:

Besaran THR dan gaji ke 13 Tahun 2024

  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

  • SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

  • Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

  • Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

  • Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga mendapat gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu.

Syarat tertentu itu di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Pada Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.

Baca juga: Kalender Maret 2025 Lengkap dengan Weton, Neptu dan Wuku, Simak Jadwal Tanggal Merah

Pemerintah memastikan akan membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) PNS dan PPPK, termasuk Polri dan TNI tahun 2025.

Para pensiunan juga akan menerima THR 2025 dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.

Libur Idul Fitri 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 sehingga pencairan THR 2025 bagi PNS, PPPK dan pensiunan diprediksi berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sementara gaji ke 13 PNS 2025, gaji ke 13 PPPK 2025 diprediksi dibayar sekitar bulan Juni atau Juli 2025.

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, maka besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK dihitung berdasarkan 5 komponen utama, sebagai berikut:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja

Sesuai skema komponen itu, maka besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen Idul Fitri dan awal tahun ajaran.

Pemerintah pada tahun 2025 ini kembali menganggarkan dana untuk membayar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK, termasuk para pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke 13 akan dibayarkan kepada:

Aparatur Negara yang terdiri dari:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara.

Namun ada juga yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Berikut kriteria yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13, yaitu:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.

THR dan gaji ke 13 dicairkan bertepatan dengan kebutuhan lebaran dan pendidikan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan gaji ke 13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat, yaitu:

- Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan Jabatan 

- Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Bagaimana Cara Cek THR dan Gaji ke-13?

Cara mengecek THR PNS, PPPK dan pensiunan, serta gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan bisa dilakukan menggunakan berbagai cara, yaitu:

- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah

Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji. 

- Kantor Bendahara Instansi 

PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung. 

- Bank penerima pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima. 

Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan gaji ke 13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.

THR umumnya akan dibayarkan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan gaji ke 13 PNS pada tahun ini rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.

(Tribunnews.com / Posbelitung.co)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved