THR 2025

Ketentuan THR 2025 Karyawan Swasta dan Kapan Dibayarkan, Simak Gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri

Ketentuan pembayaran THR karyawan swasta dituangkan dalam Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003

Editor: Kamri
Dokumentasi Posbelitung.co
TUNJANGAN HARI RAYA - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Ketentuan THR 2025 karyawan swasta diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkan sesuai ketentuan berlaku. Presiden memastikan pencairan THR 2025 karyawan swasta akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025. 

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke 13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga mendapat gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu.

Syarat tertentu itu di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Pada Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke 13 dan 14.

Besaran THR dan gaji ke 13 yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.

Pemerintah memastikan akan membayar gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) PNS dan PPPK, termasuk Polri dan TNI tahun 2025.

Para pensiunan juga akan menerima THR 2025 dan gaji ke 13 pada tahun 2025 ini.

Libur Idul Fitri 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 sehingga pencairan THR 2025 bagi PNS, PPPK dan pensiunan diprediksi berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sementara gaji ke 13 PNS 2025, gaji ke 13 PPPK 2025 diprediksi dibayar sekitar bulan Juni atau Juli 2025.

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, maka besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK dihitung berdasarkan 5 komponen utama, sebagai berikut:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja

Sesuai skema komponen itu, maka besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen Idul Fitri dan awal tahun ajaran.

Pemerintah pada tahun 2025 ini kembali menganggarkan dana untuk membayar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK, termasuk para pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke 13 akan dibayarkan kepada:

Aparatur Negara yang terdiri dari:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara.

Namun ada juga yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Berikut kriteria yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13, yaitu:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.

THR dan gaji ke 13 dicairkan bertepatan dengan kebutuhan lebaran dan pendidikan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan gaji ke 13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat, yaitu:

- Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan Jabatan 

- Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Pertumbuhan Ekonomi Awal 2025

Presiden RI Prabowo Subianto mememastikan masalah THR bagi ASN dan karyawan swasta akan dicairkan pada Maret 2025 saat membeberkan kebijakan-kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2025 di Istana, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Prabowo pada kesempatan itu mengemukakan kenaikan UMP juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di awal 2025.

"Saudara-saudara sekalian, dalam kuartal pertama tahun ini kebijakan-kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Prabowo dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap Libur Sekolah Ramadhan Mulai Besok Berikut Tanggal Masuk Kelas

Berikut kebijakan yang menumbuhkan perekonomian pada kuartal pertama 2025:

1. Hasil kebijakan kenaikan UMP tahun 2025

2. Optimalisasi penyaluran bansos (PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP, BLT-DD) di bulan Februari dan Maret 2025

3. Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025

4. Stimulus HBKN Ramadhan Lebaran:

a. Diskon harga tiket pesawat

b. Diskon tarif tol

c. Program diskon belanja seperti Harbolnas 2025, program EPIC Sales 2025, dan BINA Diskon 2025

d. Program pariwisata mudik lebaran (Kementerian Pariwisata dan BUMN terkait)

e. Stabilisasi harga pangan

5. Paket Stimulus Ekonomi:

a. Diskon tarif listrik

b. PPN DTP pembelian properti dan otomotif (EV)

c. PPnBM DTP otomotif (Electric Vehicle dan Hybrid)

d. Subsidi/pajak DTP motor listrik

e. PPh DTP sektor padat karya

6. Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis

7. Optimalisasi Penyaluran KUR 8. Panen padi terealisasi secara optimal

 Selain itu, Prabowo juga membeberkan sejumlah kebijakan yang mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi.

Berikut daftar kebijakan yang mendorong daya saing:

1. Program makan bergizi gratis

2. Program ketahanan pangan dan energi

3. Optimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara

4. Kebijakan FLPP untuk melaksanakan program 3 juta rumah, pengendalian inflasi agar sesuai target sasaran

5. Pembangunan kawasan industri dan KEK

6. Kredit investasi untuk industri padat karya

7. Revisi PP 5 Tahun 2021 untuk kemudahan berusaha

8. Keberlanjutan Tax Holiday dan Tax Allowance untuk menjaga iklim investasi

9. Perpanjangan penyimpanan DHE SDA di dalam negeri

10. Realisasi pendirian usaha bullion

11. Penghapusan buku tagih utang macet bagi UMKM

12. Kebijakan internasional, di antaranya:

a. Indonesia bergabung ke BRICS

b. Penyelesaian Indonesia-Canada CEPA

c. Aksesi Indonesia dan OECD d. Penyelesaian kerja sama Indonesia-UE CEPA

(Tribunnews.com /Kompas.com / Posbelitung.co)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved