Sosok

Sosok Reza Maryadi dan Reza Aditama, 2 Mantan Direktur PT NKI Bersaksi di Sidang Korupsi Lahan

Reza diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemanfataan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Bangka

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
KORUPSI LAHAN SAWIT - Empat orang saksi saat memberikan kesaksian, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dalam kasus korupsi pemanfaatan lahan sawit seluas 1.500 hektare, Rabu (26/2/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), menghadirkan mantan direktur PT Narina Keisha Imani (PT NKI), Reza Maryadi dalam kasus dugaan korupsi izin lahan pisang tumbuh sawit.

Reza diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemanfataan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Dia dihadirkan JPU, guna memberikan kesaksian terhadap kelima terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Saksi menjalani pemeriksaan secara bergantian, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang mulai dari JPU, tim penasihat hukum, terdakwa hingga majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, saksi Reza Maryadi menyampaikan kenal dengan terdakwa Arie Setioko.

Kemudian diajak membuat PT hingga menjadi Direktur PT NKI, sebelum terungkapnya kasus ini dan ditangani Kejati Babel.

"Saya kenal pak Arie, beliau dulu mengajak saya bisnis terus kita bangun PT NKI dan saya direkturnya.

Akan tetapi sekarang tidak lagi menjadi direktur, setelah semua berkas selesai seperti izin-izinnya dan sempat vakum 10 bulan," ungkap Reza.

Reza mengaku, PT NKI fokus untuk pengerjaan proyek-proyek.

Akan tetapi PT NKI pada saat itu belum jalan dan tahun  2018 mengalami pergantian direktur hingga terdakwa Arie Setioko menjadi direktrur PT NKI 2019 lalu.

"Belum sempat jalan PT NKI waktu saya jadi direktur.

Saya direkturnya 2017 dan 2018 itu ada pergantian direktur yaitu Reza Aditama dan 2019 barulah Arie Setioko menjadi direktur PT NKI dan saya setelah itu tidak tahu lagi," ujarnya.

Sementara, saksi Reza Aditama yang juga keponakan terdakwa Arie Setioko dan juga berperan sebagai direktur PT NKI tahun 2018, mengaku memang sejak awal akan menanam pisang dan bukan pohon sawit.

"Saya diminta sebagai direktur oleh pak Arie Setioko, waktu itu kita memang mau fokus untuk melakukan penanaman pohon pisang dan bukan pohon sawit," terang Reza Aditama.

Meskipun berperan sebagai direktur, Reza tidak tahu menahu terkait adanya proposal yang diajukan oleh PT NKI, termasuk asal usul pendanaan dirinya pun tidak tahu menahu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved