Sosok

Sosok Reza Maryadi dan Reza Aditama, 2 Mantan Direktur PT NKI Bersaksi di Sidang Korupsi Lahan

Reza diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemanfataan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Bangka

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
KORUPSI LAHAN SAWIT - Empat orang saksi saat memberikan kesaksian, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dalam kasus korupsi pemanfaatan lahan sawit seluas 1.500 hektare, Rabu (26/2/2025). 

"Saya tidak tahu modalnya dari mana, tapi kalau karyawan kita ada yang buruh harian.

Misalkan yang mengantar pupuk itu ada sekitaran 4 orang, lokasinya ada di Kampak Kota Pangkalpinang," ujarnya.

"Nah, untuk di Kampak kita ada melakukan penanaman bibit pohon pisang dan semuanya masih proses dan belum ke proses lain," ucapnya.

Kedua saksi ini dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Marwan, Bambang Wijaya, Arie Setioko, Dicky Markam, Ricki Nawawi yang tersandung kasus pemanfaatan lahan.

Dimana akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian negara kurang lebih  Rp18.197.012.580 dan US$420.950.25. (posbelitung.co/Adi Saputra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved