Kasus Korupsi Lahan Sawit, Eks Sekda Babel Yan Megawandi Tak Tahu Ada Kerja Sama Pemprov dan PT NKI

Belakangan diketahui lahan yang diberi izin oleh Pemprov Babel untuk tanaman pisang justru tumbuh kelapa sawit.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
KORUPSI LAHAN - Mantan Sekda Babel Yan Megawandi dan Kepala Bakeuda Babel M Haris AR, memberikan kesaksian di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (27/2/2025). Mereka bersaksi dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, yang melibatkan PT NKI. 

Diberitakan sebelumnya, sidang dugaan korupsi kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (27/2/2025).

Sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi dimulai pukul 14.11 WIB, menghadirkan 4 orang saksi terkait perkara tersebut.

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Yan Megawandi, Kepala Bakeuda Babel yang juga mantan Pejabat (Pj) Bupati Bangka M. Haris AR, Zulyati dan Sae'an.

Pemeriksaan keterangan saksi dalam sidang dilakukan secara bergiliran.

Kesaksian pertama disampaikan oleh Yan Megawandi dan M Haris.

Sedangkan saksi Zulyati dan Sae'an diminta untuk menunggu di luar sidang.

Sekadar informasi, keempat orang saksi ini dihadirkan JPU Kejati Babel untuk memberikan kesaksian terhadap lima terdakwa Marwan, Bambang Wijaya, Arie Setioko, Dicki Markam, Ricki Nawawi.

Dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, yang melibatkan PT Narina Keisha Imani (PT NKI) dan mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp18.197.012.580 dan US$420.950.25.

(posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved