Kasus Korupsi Lahan Sawit, Eks Sekda Babel Yan Megawandi Tak Tahu Ada Kerja Sama Pemprov dan PT NKI
Belakangan diketahui lahan yang diberi izin oleh Pemprov Babel untuk tanaman pisang justru tumbuh kelapa sawit.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), menghadirkan Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Yan Megawandi, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Yan Megawandi dihadirkan JPU Kejati Babel, guna dilakukan pemeriksaan dan menjadi saksi terhadap lima orang terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan, Kamis (27/2/2025).
Lima terdakwa ini tersandung kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara kurang lebih Rp18.197.012.580 dan US$420.950.25.
Belakangan diketahui lahan yang diberi izin oleh Pemprov Babel untuk tanaman pisang justru tumbuh kelapa sawit.
Dalam kesaksiannya, Yan Megawandi mengaku sebelum menjadi saksi di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Babel.
"Pernah diperiksa dulu di Kejati Babel, ada dua kali," jawab Yan Megawandi.
Ia mengatakan, tidak tahu dan tidak pernah melihat adanya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dengan PT Narina Keisha Imani (PT NKI), meskipun dirinya sebagai Ketua TKKSD.
Terutama tidak adanya laporan ataupun dilaporan pada tahun 2018, terkait adanya kerja sama antara Pemprov Babel dengan PT NKI, kemudian sudah dikeluarkan surat perjanjian kerja sama.
"Tidak pernah lihat dan tahu, saya tahu ketika lagi ramai dan ketika diperiksa oleh Kejati Babel.
Nah, di sanalah (Kejati) saya lihat ada surat perjanjian kerja sama antara Pemprov dengan PT NKI," ucapnya.
Lebih lanjut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Babel ini menyebutkan, di akhir tahun adanya laporan dari Sekretaris TKKSD M Haris AR.
Tetapi dalam laporan tersebut memang tidak ada perjanjian kerja sama antara Pemprov Babel dengan PT NKI.
"Ada dilaporkan oleh Pak Haris terkait TKKSD, itu laporannya tebal dan saya cek memang tidak ada kerja sama antara Pemprov dengan PT NKI tahun 2018 sampai berakhir masa jabatan saya sebagai Sekda," terang Yan.
Oleh sebab itu, Yan mempertegas dirinya tidak tahu sama sekali adanya surat perjanjian kerja sama antara Pemrpov Babel dengan PT NKI.
"Saya juga tidak tahu, bagaimana mau saya lihat dan tahu setelah diperiksa di Kejati adanya kerja sama antara Pemprov Babel PT NKI," tegasnya.
| Delapan Aset Bos Timah Afat Disegel, Kejari Basel Buru Aset Tersangka Tata Kelola Timah Rp4,16 T |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Siapkan Penataan Ulang Pasar Rumput Lewat ABT 2026 |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Pimpin Gotong Royong Jumat Asri di Pasar Rumput Pangkalbalam |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Imbau Mulai Berhemat Hadapi Kemungkinan Naiknya Harga Barang |
|
|---|
| Jemaah Calon Haji Pangkalpinang Khidmat Ikuti Silaturahmi Bersama Wali Kota Saparudin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250228_sawit-sidang.jpg)