Ramadhan 2025

Apalah Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Bekerja Berat, Ini Penjelasan Buya Yahya

Lalu, bagaimana orang bekerja berat yang membuat dirinya tak sanggup untuk berpuasa?

Editor: Alza
KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES
PUASA - Suasana di pasar jelang Ramadhan beberapa tahun lalu di Pasar Senen, Jakarta. Buya Yahya menjelaskan hukum seseorang tidak berpuasa karena bekerja berat. 

Hanya saja tidak dibenarkan untuk tidak berpuasa dari awal karena pekerjaan.

"Jadi kalau orang bekerja keras, nggak kuat puasa, itu nggak boleh membatalkan dari pagi, hukumnya haram," tegas Buya Yahya.

"Tetap saja dengan kerjaanya tukang becak atau yang lainnya tukang batu, dari pagi malam sudah sahur, pagi niat puasa.

Jika diperjalannya nanti nggak mampu, baru batalin. 

Kalau dia batalin dari awal nggak boleh. Ini ngatur Allah, kurang ajar kepada Allah," tegasnya lagi.

Buya Yahya menjelaskan, bisa saja saat hari itu sedang berpuasa, atasan meringankan pekerjaan para pekerjanya, sehingga mereka bisa menjalankan ibadah puasa.

Sementara jika sudah diniatkan dari awal tidak puasa, kondisi ini sangat sia-sia dan malah merugikan.

"Bisa saja bosnya ngomong 'hari ini kalian tidak usah kerja, tetap dibayar'.

Lho terlanjur tidak puasa, bagaimana dia? Jangan dahului Allah, kurang ajar kepada Allah,"

"Jadi dari pagi sudah niat puasa, kemudian di tengah perjalanan kok kemudian tiba-tiba nggak mampu, batalin," jelas Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan bahwa kondisi seperti ini tidak hanya bisa terjadi kepada para pekerja dengan pekerjaan yang berat saja.

Namun setiap manusia yang mengalami hal serupa, misalkan tengah berpuasa namun tiba-tiba merasa tidak sanggup untuk melanjutkannya, maka boleh untuk membatalkannya.

"Itu bukan saja terjadi kepada dia, siapapun dari kita.

Tentunya jujur normal, tiba-tiba nggak mampu, kunang-kunang, mau jatuh, buka," imbuh Buya Yahya.

Meski diperbolehkan untuk membatalkan puasa, namun hal ini tidak termasuk dalam golongan uzur atau orang yang tidak diwajibkan puasa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved