Alasan PH Terdakwa Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Sebut Kliennya Bukan Tipikor Tapi Perdata

Satu per satu pledoi dibacakan, di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hingga para pengunjung sidang.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
TERDAKWA -- Empat terdakwa kasus korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/3/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim penasihat hukum lima terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Pembacaan pledoi itu, dibacakan tim penasihat hukum (PH) masing-masing terdakwa di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/3/2025).

Satu per satu pledoi dibacakan, di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hingga para pengunjung sidang.

Seperti halnya disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Moch Robbi Hakim dan Santoso Putra, pihaknya telah menyampaikan pledoi.

"Kami dari tim penasihat hukum terdakwa meminta untuk bebas dari segala tuntutan, terlepas dari segala tuntutan hukum karena menurut kami apa yang didakwakan jaksa ke klien kami itu tidak tepat," tegas Badiuz Adha selaku tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Dia menyebutkan, undang-undang yang dikenakan kepada para terdakwa seharusnya terkait undang-undang perbankan.

Bukan tindak pidana korupsi yang telah didakwakan kepada para terdakwa.

"Yang jelas undang-undang ini lebih tepatnya perbankan ataupun undang-undang perdataan.

Karena seharusnya menggunakan undang-undang yang mendekati perbuatan pokoknya.

Karena kalau kita lihat disini ranahnya masuk ke perbankan atau perdataan," jelasnya.

"Apalagi tuntutan yang tuntutankan terhadap klien kami tidak sesuai, tapi dari kaca mata jaksa seperti itu akan tetapi dari kaca mata berbeda dan kami tetap pada pembelaan kami.

Kita lihat nanti putusan majelis hakim, tapi kami harap klien kami bebas dari segala tuntuan JPU," kata Badiuz.

Hal senada diungkapkan tim penasjhat hukum terdakwa Rofalino Kurnia dan Taufik, pihaknya telah mengajukan nota pembelaan atau pledoi ke majelis hakim atas tuntutan JPU kepada terdakwa.

"Yang kami ajukan dalam nota pembelaan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

Bahwa ini bukanlah tipikor melainkan perbuatannya adalah perdata yang jelas ada perjanjian yang dilakukan mereka itu berlaku sampai 5 Agustus 2026," ungkap Dahlan Pido.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved