Alasan PH Terdakwa Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Sebut Kliennya Bukan Tipikor Tapi Perdata
Satu per satu pledoi dibacakan, di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hingga para pengunjung sidang.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim penasihat hukum lima terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Pembacaan pledoi itu, dibacakan tim penasihat hukum (PH) masing-masing terdakwa di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/3/2025).
Satu per satu pledoi dibacakan, di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hingga para pengunjung sidang.
Seperti halnya disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Moch Robbi Hakim dan Santoso Putra, pihaknya telah menyampaikan pledoi.
"Kami dari tim penasihat hukum terdakwa meminta untuk bebas dari segala tuntutan, terlepas dari segala tuntutan hukum karena menurut kami apa yang didakwakan jaksa ke klien kami itu tidak tepat," tegas Badiuz Adha selaku tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Dia menyebutkan, undang-undang yang dikenakan kepada para terdakwa seharusnya terkait undang-undang perbankan.
Bukan tindak pidana korupsi yang telah didakwakan kepada para terdakwa.
"Yang jelas undang-undang ini lebih tepatnya perbankan ataupun undang-undang perdataan.
Karena seharusnya menggunakan undang-undang yang mendekati perbuatan pokoknya.
Karena kalau kita lihat disini ranahnya masuk ke perbankan atau perdataan," jelasnya.
"Apalagi tuntutan yang tuntutankan terhadap klien kami tidak sesuai, tapi dari kaca mata jaksa seperti itu akan tetapi dari kaca mata berbeda dan kami tetap pada pembelaan kami.
Kita lihat nanti putusan majelis hakim, tapi kami harap klien kami bebas dari segala tuntuan JPU," kata Badiuz.
Hal senada diungkapkan tim penasjhat hukum terdakwa Rofalino Kurnia dan Taufik, pihaknya telah mengajukan nota pembelaan atau pledoi ke majelis hakim atas tuntutan JPU kepada terdakwa.
"Yang kami ajukan dalam nota pembelaan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
Bahwa ini bukanlah tipikor melainkan perbuatannya adalah perdata yang jelas ada perjanjian yang dilakukan mereka itu berlaku sampai 5 Agustus 2026," ungkap Dahlan Pido.
| Daftar 26 Nama Tokoh Diduga Terlibat Korupsi MBG Sudah Dicatat Lewat BAP Sony Sanjaya |
|
|---|
| Dugaan Korupsi MBG: Elza Syarief Sebut Nama Nanik S Deyang Masuk Daftar BAP Sony Sonjaya |
|
|---|
| Oknum Pejabat Eselon II yang Miliki 100 SPPG Dibongkar Boyamin Saiman |
|
|---|
| Kemendagri Evaluasi APBD 2026, Pangkalpinang Harus Kejar Tambahan PAD Rp24 Miliar |
|
|---|
| Biodata Mahfud MD, Sebut Prabowo Tepis Isu Korupsi MBG, Ungkap Fakta Lebih Parah dari yang Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250303_terdakwa.jpg)