Alasan PH Terdakwa Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Sebut Kliennya Bukan Tipikor Tapi Perdata

Satu per satu pledoi dibacakan, di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hingga para pengunjung sidang.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
TERDAKWA -- Empat terdakwa kasus korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/3/2025). 

"Terus ada jaminan yang tercover karena yang ditangani terdakwa Robbi itu ada 4 debitur, dua lunas, satu lancar, satu macet.

Tapi yang satu macet ini tercover jaminannya melebihi malah, jadi kesimpulan kami ini bukan tindak pidana korupsi melainkan perdata," ucapnya.

Sehingga tim penasihat hukum terdakwa, meminta majelis hakim yang memimpin jalannya sidang memberikan keputusan yang seadil-adilnya atau membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.

"Optimis kami kalau memang kami diberikan kesempatan duplik, kita tetap seperti pledoi atau nota pembelaan karena cukup untuk mencover apa yang dituntutkan atau didakwakan JPU.

Kami berharap majelis hakim, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," harapnya.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa Handika Kurniawan Akasse juga meminta majelis hakim, membebaskan terdakwa dari segala tuntuan JPU kepada terdakwa.

"Kita sama dengan terdakwa lain, minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU seperti nota pembelaan yang kita ajukan," kata Reny Sirat.

Untuk diketahui, kelima terdakwa ini tersandung kasus korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang dengan merugikan negara senilai Rp20,2 miliar.

Kemudian para terdakwa telah dituntut JPU Kejati Babel seperti terdakwa Rofalino Kurnia selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Moch Robbi Hakim dituntut selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Taufik dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahan dan memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Santoso Putra dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan.

Serta membayar denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Handika Kurniawan Akasse dituntut selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan serta membayar denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

(posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved