Berita Bangka Barat

Satu Warga Bangka Barat Babel Jadi Korban TPPO di Myanmar, Disnaker Koordinasi dengan Pihak Terkait

Satu orang warga Kabupaten Bangka Barat dikabarkan jadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konlfik Myawaddy, Myanmar.

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
KEPALA DISNAKER BANGKA BARAT - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kabupaten Bangka Barat, Novaroly, menyampaikan satu warga Bangka Barat masuk menjadi korban dugaan TPPO di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Warga tersebut asal Desa Mayang, Kabupaten Bangka Barat. Foto diambil, Rabu (5/3/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satu orang warga Kabupaten Bangka Barat dikabarkan jadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kabupaten Bangka Barat, Novaroly, mengungkapkan, warga tersebut bernama Hendri Saputra, asal Desa Mayang, Kabupaten Bangka Barat.

Diketahui, sebanyak 69 warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga menjadi korban TPPO yang terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Mereka tergiur pekerjaan dengan gaji tinggi di Kamboja. 

Baca juga: 69 Warga Bangka Belitung Jadi Korban TPPO di Myanmar Gegara Tergiur Gaji Besar

Namun bukannya mendapat pekerjaan, para pekerja ini terjebak di Kota Myawaddy perbatasan Myanmar dan Kamboja.

Di Kota Myawady, puluhan warga Babel tersebut bersama WNI lainnya justru dipaksa bekerja menjadi pelaku penipuan online (scammer) dan operator judi online

Mereka bekerja di bawah ancaman dan tekanan. 

"Iya benar, salah satunya ada warga Bangka Barat. Kita baru tahu hari ini, dapat informasi dari provinsi," kata Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kabupaten Bangka Barat, Novaroly, kepada Bangka Pos Group, Rabu (5/2/2025).

Mengenai dugaan warga Desa Mayang menjadi korban TPPO, lanjutnya, masih didalami oleh pihak dinas terkait yang bakal berkoordinasi dengan kecamatan dan desa.

"Apakah benar masuk dalam TPPO, ini masih kita dalami alamatnya juga Desa Mayang, kita harus koordinasi dengan kepala desa beserta kecamatan," imbuhnya.

Ia memastikan warga yang bernama Hendri Saputra, tidak izin melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kabupaten Bangka Barat, untuk bekerja di luar negeri sehingga dianggap sebagai pekerja ilegal.

"Harapan kita jangan terjadi lagi, seharusnya kalau orang keluar negeri dan daerah, minta persetujuan dari sini. Kami menghubungi perusahaan betul atau tidak, itu kami lakukan ke perusahaan, sementara yang ini belum ada," ungkap Novaroly

Diberitakan sebelumnya,  Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani membenarkan saat ini ada 69 pekerja imigran asal Babel yang terjebak di Myanmar.

"Saat ini kami katakan ada 69 pekerja imigran ilegal, karena berangkatnya bukan melalui jasa tenaga kerja," ujar Elius Gani kepada Bangka Pos Group, Selasa (4/3/2025).

Elius mengungkapkan, berdasarkan informasi, para korban diiming-imingi dengan gaji besar sehingga menarik minat mereka untuk bekerja ke Myanmar.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved